KBLI 46325
Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46325Pengertian KBLI 46325
KBLI 46325 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan besar minuman keras yang mengandung alkohol. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penggunaan KBLI 46325 wajib dicantumkan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi atau perdagangan besar minuman keras, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46325
Ruang lingkup KBLI 46325 mencakup seluruh kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada penjualan minuman keras beralkohol dalam jumlah besar, baik sebagai distributor utama, agen, maupun supplier kepada pelaku usaha lain (bukan langsung kepada konsumen akhir). Kegiatan ini meliputi pengadaan, penyimpanan, pengemasan, serta pendistribusian produk minuman keras beralkohol ke berbagai wilayah di Indonesia. Usaha dengan KBLI ini tidak mencakup perdagangan eceran atau penjualan langsung kepada konsumen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46325
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46325 antara lain:
- Distributor utama minuman keras beralkohol impor maupun lokal
- Agen penyalur minuman beralkohol ke hotel, restoran, dan kafe
- Perusahaan perdagangan besar yang menyediakan minuman keras untuk reseller
- Importir minuman keras yang mendistribusikan ke pasar domestik melalui jalur perdagangan besar
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan KBLI 46325 dalam proses perizinan dan operasionalnya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar minuman keras beralkohol dengan KBLI 46325 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha berbasis risiko, serta izin khusus yang relevan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai regulasi yang berlaku. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien sehingga pelaku usaha dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46325
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan dalam penggabungan KBLI 46325 dengan kode KBLI lainnya dalam satu izin usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya secara legal, misalnya dengan menggabungkan KBLI perdagangan besar minuman keras dengan KBLI lain yang relevan, selama tetap mematuhi regulasi dan perizinan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan hukum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.