Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46325 - Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan TelurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46325
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46325
Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46325.
KBLI 46325 berjudul "Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan perdagangan besar yang berkaitan langsung dengan telur serta produk hasil olahan telur.
Uraian resmi mencantumkan secara ringkas jenis kegiatan yang termasuk, yaitu:
Data yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kegiatan lain yang perlu dibedakan dari kelompok ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris harus dibaca sebagai pasangan skala usaha dengan tingkat risikonya menurut data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46325 adalah:
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah: "-". Informasi tersebut hanya tercantum dalam data dan tidak merupakan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan perizinan.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tertera pada data adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 46325, berdasarkan data yang tersedia perhatikan hal-hal berikut:
KBLI 46325 adalah kode kegiatan usaha yang berjudul "Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46325 adalah NIB.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah.
Data yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan secara eksplisit.