← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

46325 - Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur

Kelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

46325 - Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan TelurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46325

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46325?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46325

Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46325: Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46325.

Pengertian KBLI 46325

KBLI 46325 berjudul "Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46325

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan perdagangan besar yang berkaitan langsung dengan telur serta produk hasil olahan telur.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46325

Uraian resmi mencantumkan secara ringkas jenis kegiatan yang termasuk, yaitu:

  • Perdagangan besar telur
  • Perdagangan besar hasil olahan telur

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kegiatan lain yang perlu dibedakan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perdagangan besar telur
  • Perdagangan besar hasil olahan telur

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris harus dibaca sebagai pasangan skala usaha dengan tingkat risikonya menurut data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46325 adalah:

  • NIB

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah: "-". Informasi tersebut hanya tercantum dalam data dan tidak merupakan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 46325 - Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan TelurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tertera pada data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 46325, berdasarkan data yang tersedia perhatikan hal-hal berikut:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: perdagangan besar telur dan/atau hasil olahan telur.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data untuk mengetahui kategori risiko terkait skala usaha yang relevan.
  3. Perizinan berusaha yang tertera dalam data adalah NIB; informasi tambahan mengenai perizinan selain yang tercantum tidak ada dalam data.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum selain simbol "-" dalam data; data tidak menyediakan rincian waktu proses penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 46325?

KBLI 46325 adalah kode kegiatan usaha yang berjudul "Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 46325?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46325 adalah NIB.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha berdasarkan skala pada KBLI 46325?

Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah.

Apakah data menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Data yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan secara eksplisit.