KBLI 46321

Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46321
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46321

KBLI 46321 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, serta menjadi dasar identifikasi jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46321

Ruang lingkup KBLI 46321 mencakup aktivitas perdagangan besar yang berfokus pada hasil pertanian dan hewan hidup. Kegiatan usaha ini meliputi pembelian, penjualan, distribusi, dan pemasaran produk-produk hasil pertanian seperti biji-bijian, sayuran, buah-buahan, serta hewan ternak yang masih hidup. Kegiatan ini dilakukan dalam skala besar dan biasanya melibatkan transaksi antar pelaku usaha, bukan langsung kepada konsumen akhir.

Perusahaan dengan KBLI 46321 dapat berperan sebagai distributor, agen, atau grosir yang memasok hasil pertanian dan hewan hidup kepada pelaku usaha lain, seperti pedagang eceran, pabrik pengolahan, maupun eksportir. Kegiatan ini sangat penting dalam rantai pasok hasil pertanian dan peternakan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46321

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46321 antara lain:

  • Perdagangan besar sayuran segar dari petani kepada pedagang atau pabrik pengolahan
  • Distributor buah-buahan lokal dan impor dalam jumlah besar
  • Perusahaan grosir biji kopi, kakao, atau rempah-rempah hasil pertanian
  • Perdagangan besar hewan ternak hidup seperti sapi, kambing, domba, dan unggas
  • Suplier hasil pertanian organik untuk kebutuhan ekspor

Setiap usaha yang melakukan aktivitas perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup wajib menggunakan KBLI 46321 sebagai dasar klasifikasi usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 46321 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pendaftaran, perizinan, dan pelaporan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan kegiatan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, hingga pemenuhan komitmen perizinan seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional jika diperlukan. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha, baik berbadan hukum maupun perorangan, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46321. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46321 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku dalam sistem OSS. Penggabungan KBLI ini sering dilakukan untuk usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha, sehingga memudahkan proses perizinan usaha dan pelaporan usaha secara terintegrasi

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.