KBLI 46319
Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46319Pengertian KBLI 46319
KBLI 46319 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan besar khusus berbagai macam makanan, minuman, dan tembakau yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain. KBLI ini penting untuk diidentifikasi oleh pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi makanan dan minuman dalam skala besar, karena menjadi dasar penentuan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46319
Ruang lingkup KBLI 46319 meliputi aktivitas perdagangan besar berbagai jenis makanan, minuman, dan tembakau yang tidak secara spesifik tercakup dalam KBLI lain. Kegiatan usaha ini mencakup pembelian, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk makanan dan minuman kepada pelaku usaha lainnya, bukan langsung kepada konsumen akhir. Dengan demikian, KBLI 46319 berperan sebagai penghubung antara produsen dan pedagang eceran atau institusi lain.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 46319
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46319 antara lain:
- Perdagangan besar makanan ringan dan camilan yang tidak masuk dalam KBLI khusus
- Distribusi minuman ringan atau minuman non-alkohol yang tidak spesifik
- Perdagangan besar produk makanan olahan campuran
- Distributor tembakau olahan yang tidak dikategorikan pada KBLI lain
- Perusahaan dagang besar yang menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman untuk sektor industri, hotel, atau restoran
Usaha-usaha tersebut umumnya berperan sebagai distributor atau grosir yang memasok barang ke pelaku usaha lain, bukan langsung ke konsumen akhir.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 46319 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara elektronik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional atau komersial yang dibutuhkan. Dengan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usaha, mematuhi regulasi pemerintah, serta memperoleh kemudahan dalam pengembangan bisnis. Selain itu, penggunaan OSS juga menjadi syarat utama dalam mengikuti tender, ekspor, maupun kerja sama dengan pihak lain.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46319
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46319. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 46319 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan sesuai dengan izin yang diterbitkan melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang perdagangan besar makanan, minuman, maupun sektor lain yang terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.