← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

46319 - Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

46319 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46319

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46319?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46319

Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46319: Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46319.

Pengertian KBLI 46319

KBLI 46319 berjudul "Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya". Menurut uraian resmi dalam data, kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman yang berasal dari produk pertanian selain kategori umum lainnya, dengan contoh yang disebutkan berupa tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46319

Ruang lingkup KBLI 46319 merujuk pada kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada bahan makanan dan minuman hasil pertanian yang tergolong "lainnya" menurut uraian resmi. Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46319

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya. Contoh kegiatan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah perdagangan besar tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah. Penulisan kegiatan mengikuti frasa yang tercantum dalam data tanpa perluasan atau substitusi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang disediakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Dengan demikian, data tidak memberikan pengecualian atau pembeda aktivitas yang harus dipisahkan; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi perdagangan besar tanaman bumbu-bumbuan dan perdagangan besar rempah-rempah. Contoh-contoh ini hanya berasal dari frasa yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak diperluas ke komoditas lain yang tidak disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Risiko: Rendah

Informasi ini menyajikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama dalam konteks umum, namun untuk KBLI ini data menyatakan tingkat risiko "Rendah" pada setiap skala usaha yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46319 adalah: NIB. Penyebutan ini persis sesuai entri perizinan dalam data dan merupakan informasi yang harus diperhatikan saat mendaftarkan kegiatan usaha dengan kode ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya diambil dari data dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan izin atau dokumen lain yang terkait. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai estimasi waktu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "46319 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Penulisan padanan mengikuti persis teks yang disediakan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 46319 dalam data adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 46319, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, misalnya tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah); ketahui padanan KBLI 2020 yang tercantum; perhatikan status perubahan "Tetap"; dan catat perizinan berusaha yang tercantum yaitu NIB. Dalam konteks OSS berbasis risiko, data menyajikan tingkat risiko per skala usaha yang dapat menjadi pertimbangan administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 46319 mencakup perdagangan besar rempah-rempah?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan rempah-rempah sebagai contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46319.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 46319?

Data menyatakan tingkat risiko "Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini diambil langsung dari data.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 46319?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data.

Apa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 46319?

Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Data tidak memberikan rincian waktu penerbitan, dan tanda "-" bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam rentang waktu tertentu.