KBLI 46315

Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46315
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46315

KBLI 46315 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Tidak Diproses. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan besar, khususnya dalam mendistribusikan makanan dan minuman hasil pertanian yang belum mengalami proses pengolahan lanjutan. KBLI 46315 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia agar kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46315

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 46315 meliputi aktivitas perdagangan besar makanan dan minuman hasil pertanian yang masih dalam bentuk mentah atau belum diolah. Kegiatan ini mencakup pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi produk-produk pertanian kepada pengecer, pelaku usaha lain, atau konsumen besar. Usaha yang masuk dalam kategori ini tidak melakukan proses pengolahan, pengemasan khusus, atau perubahan bentuk fisik barang selain aktivitas perdagangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46315

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46315 antara lain:

  • Perdagangan besar beras, jagung, kacang-kacangan, dan hasil pertanian lain yang belum diolah.
  • Distributor hasil pertanian seperti gandum, biji kopi mentah, dan rempah-rempah dalam bentuk asli.
  • Pedagang besar buah-buahan segar dan sayuran yang belum diproses.
  • Perdagangan grosir minuman hasil pertanian seperti air kelapa segar dan sari tebu mentah.

Usaha-usaha tersebut berfokus pada pendistribusian produk pertanian dari petani atau produsen ke pasar skala besar tanpa melakukan proses pengolahan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 46315 wajib memenuhi perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengurusan izin usaha secara terintegrasi. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha yang relevan dengan aktivitas perdagangan besar hasil pertanian. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46315

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46315 dengan KBLI lain dalam satu NIB atau perizinan usaha di OSS. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46315 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup bisnis. Namun, tetap disarankan untuk memastikan kesesuaian jenis usaha dengan ketentuan OSS dan melakukan pembaruan data usaha secara berkala agar seluruh kegiatan terdaftar secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.