Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46315 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak NabatiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46315
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat benar, tetap dan jelas
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat benar, tetap dan jelas
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat benar, tetap dan jelas
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat benar, tetap dan jelas
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46315
Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46315.
KBLI 46315 — Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati mengacu pada kelompok kegiatan perdagangan besar yang berkaitan dengan minyak dan lemak nabati. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).
Ruang lingkup KBLI 46315 difokuskan pada aktivitas perdagangan besar (wholesale) yang menangani berbagai produk berbahan dasar lemak nabati. Berdasarkan uraian resmi, kegiatan meliputi peredaran grosir minyak nabati, lemak nabati, produk margarin, serta produk turunan berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati non-dairy cream. Uraian resmi menjadi sumber utama dalam menentukan batas kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 46315 tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tersedia dalam data yang digunakan dan tidak dapat ditambahkan di luar uraian resmi.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini merupakan penetapan tingkat risiko yang tercantum dalam data KBLI:
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46315 adalah: NIB. Informasi ini adalah apa yang tersedia dalam data. Perizinan tambahan atau persyaratan sektoral lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Untuk jangka waktu penerbitan, data menyajikan nilai "-" yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam data ini. Keterangan tersebut hanya mencerminkan isi data dan bukan jaminan atau kepastian mengenai proses atau lamanya penerbitan NIB atau izin lain.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah: 46315 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak NabatiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 46315 adalah: Tetap. Ini berarti judul dan cakupan utama untuk kode ini tidak berubah menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 46315, perhatikan hal-hal berikut yang didasarkan pada data:
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 46315 mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Rendah. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang disediakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46315 adalah NIB. Data tidak mencantumkan izin tambahan atau izin sektoral lain.
Data untuk jangka waktu penerbitan menunjukkan nilai "-" yang berarti informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Oleh karena itu, jangka waktu tidak tersedia dalam sumber data ini.