← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

46315 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati

Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

46315 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak NabatiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46315

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat benar, tetap dan jelas

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat benar, tetap dan jelas

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat benar, tetap dan jelas

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat benar, tetap dan jelas

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46315?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46315

Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46315: Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46315.

Pengertian KBLI 46315

KBLI 46315 — Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati mengacu pada kelompok kegiatan perdagangan besar yang berkaitan dengan minyak dan lemak nabati. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46315

Ruang lingkup KBLI 46315 difokuskan pada aktivitas perdagangan besar (wholesale) yang menangani berbagai produk berbahan dasar lemak nabati. Berdasarkan uraian resmi, kegiatan meliputi peredaran grosir minyak nabati, lemak nabati, produk margarin, serta produk turunan berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati non-dairy cream. Uraian resmi menjadi sumber utama dalam menentukan batas kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46315

  • Perdagangan besar minyak nabati.
  • Perdagangan besar lemak nabati.
  • Perdagangan besar margarin.
  • Perdagangan besar produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 46315 tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tersedia dalam data yang digunakan dan tidak dapat ditambahkan di luar uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha perdagangan besar margarin untuk kebutuhan industri makanan atau pengecer.
  • Distributor krimer nabati (non-dairy cream) dalam skala grosir untuk pelanggan di sektor kuliner dan minuman.
  • Perdagangan besar minyak dan lemak nabati untuk suplai pabrik pengolahan makanan atau pembuatan produk berbasis lemak nabati.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini merupakan penetapan tingkat risiko yang tercantum dalam data KBLI:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46315 adalah: NIB. Informasi ini adalah apa yang tersedia dalam data. Perizinan tambahan atau persyaratan sektoral lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Untuk jangka waktu penerbitan, data menyajikan nilai "-" yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam data ini. Keterangan tersebut hanya mencerminkan isi data dan bukan jaminan atau kepastian mengenai proses atau lamanya penerbitan NIB atau izin lain.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah: 46315 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak NabatiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 46315 adalah: Tetap. Ini berarti judul dan cakupan utama untuk kode ini tidak berubah menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 46315, perhatikan hal-hal berikut yang didasarkan pada data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, margarin, dan produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati.
  • Periksa skala usaha karena data mencantumkan tingkatan risiko untuk setiap skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar), masing-masing berstatus Rendah menurut data.
  • Data hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha; data tidak mencantumkan izin sektoral lain atau persyaratan tambahan.
  • Informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; catatan "-" pada bagian jangka waktu menandakan ketiadaan informasi dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46315?

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 46315 mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).

Bagaimana tingkat risiko untuk bisnis di bawah KBLI 46315?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Rendah. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang disediakan.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46315?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46315 adalah NIB. Data tidak mencantumkan izin tambahan atau izin sektoral lain.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 46315?

Data untuk jangka waktu penerbitan menunjukkan nilai "-" yang berarti informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Oleh karena itu, jangka waktu tidak tersedia dalam sumber data ini.