KBLI 46312

Perdagangan Besar Buah-buahan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46312
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46312

KBLI 46312 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup. KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena setiap pelaku usaha wajib mencantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Penggunaan KBLI 46312 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan legalitas dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, sehingga usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46312

Ruang lingkup KBLI 46312 mencakup seluruh kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada hasil pertanian dan hewan hidup. Kegiatan ini meliputi pembelian, penjualan, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, serta hewan hidup baik ternak maupun hewan hasil peternakan lainnya. Pelaku usaha dalam kategori ini biasanya bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen, atau antara produsen dan pedagang eceran, tanpa melakukan proses produksi atau perubahan bentuk barang secara signifikan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46312

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46312 antara lain:

  • Perdagangan besar hasil pertanian seperti padi, jagung, kedelai, dan kacang-kacangan.
  • Perdagangan besar buah-buahan segar maupun olahan.
  • Perdagangan besar sayur-sayuran dalam jumlah besar untuk didistribusikan ke pasar tradisional, supermarket, atau industri makanan.
  • Perdagangan besar hewan hidup seperti sapi, kambing, ayam, dan unggas lainnya.
  • Perdagangan besar hasil peternakan seperti telur dan susu segar.

Usaha-usaha tersebut memerlukan kejelasan legalitas melalui pemilihan KBLI yang tepat saat melakukan perizinan usaha di OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup dengan KBLI 46312 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lainnya yang dibutuhkan. Proses perizinan melalui OSS memastikan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, penggunaan OSS juga mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengurusan izin usaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46312

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 46312 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46312 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan aktivitas usaha. Namun, penggabungan KBLI tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian, usaha dapat berjalan dengan legal dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang diatur pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.