Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar buah-buahan, seperti jeruk, apel, pir, dan mangga.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46312 - Perdagangan Besar Buah-buahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46312
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46312
Perdagangan Besar Buah-buahan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46312.
KBLI 46312 berjudul Perdagangan Besar Buah-buahan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar buah-buahan, seperti jeruk, apel, pir, dan mangga.
Ruang lingkup KBLI 46312 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada buah-buahan. Uraian memberikan contoh jenis buah yang termasuk dalam kelompok ini, yakni jeruk, apel, pir, dan mangga.
Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 46312. Jika ada kebutuhan pembeda dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha perdagangan besar yang memfokuskan pada pemasokan atau distribusi jeruk, apel, pir, atau mangga ke pengecer, pasar, atau pembeli dalam jumlah besar. Contoh-contoh tersebut mengikuti secara langsung daftar jenis buah yang disebutkan dalam uraian resmi.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46312 sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 46312 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Data yang tersedia untuk jangka waktu penerbitan menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Hal ini berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan tentang waktu pasti penerbitan.
Padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah: "46312 - Perdagangan Besar Buah-buahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran".
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 46312 pada DATA KBLI adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 46312, verifikasi bahwa kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (perdagangan besar buah-buahan, termasuk jeruk, apel, pir, dan mangga). Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI ini. Data ini juga tidak memuat persyaratan teknis, modal, lokasi, atau kewajiban tambahan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 46312 adalah klasifikasi untuk Perdagangan Besar Buah-buahan, yang menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar buah-buahan seperti jeruk, apel, pir, dan mangga.
Kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar buah-buahan secara umum, dengan contoh yang disebutkan dalam data: jeruk, apel, pir, dan mangga.
DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan untuk KBLI 46312. Informasi mengenai pengecualian tidak tersedia dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 46312 adalah NIB.