KBLI 46311

Perdagangan Besar Beras

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46311
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46311

KBLI 46311 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, kecuali hasil kehutanan dan perikanan. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib mencantumkan KBLI 46311 dalam dokumen perizinan usaha mereka agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46311

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 46311 meliputi aktivitas perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup. Kegiatan ini mencakup pembelian, penyimpanan, penjualan, serta distribusi hasil pertanian seperti biji-bijian, sayur-sayuran, buah-buahan, serta hewan hidup seperti sapi, kambing, ayam, dan lain-lain. Usaha yang masuk dalam ruang lingkup ini biasanya melakukan transaksi dalam jumlah besar (grosir) dan bukan untuk konsumsi akhir, melainkan untuk dijual kembali oleh pihak lain atau diproses lebih lanjut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46311

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46311 antara lain:

  • Perdagangan besar hasil pertanian seperti beras, jagung, kedelai, dan kacang-kacangan.
  • Perdagangan besar sayur-sayuran dan buah-buahan segar dalam skala besar.
  • Perdagangan besar hewan hidup, seperti sapi potong, kambing, ayam pedaging, dan ternak lainnya.
  • Distribusi hasil pertanian ke produsen makanan, pabrik pengolahan pangan, atau pasar grosir.
  • Pemasok bahan baku pertanian untuk industri pengolahan atau ekspor.

Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam rantai pasok hasil pertanian dan hewan hidup di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan elektronik. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan KBLI 46311.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi:

  • Pendaftaran dan pembuatan akun OSS.
  • Pengisian data usaha dan pemilihan KBLI 46311 sebagai bidang usaha utama.
  • Penerbitan NIB dan perizinan berusaha lainnya, seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin khusus terkait perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup.

Kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk kelancaran operasional dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46311

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 46311 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas bidang usahanya dengan menambahkan KBLI lain yang relevan, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian,

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.