Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar beras.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46311 - Perdagangan Besar BerasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46311
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46311
Perdagangan Besar Beras
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46311.
KBLI 46311 berjudul "Perdagangan Besar Beras". Menurut data resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar beras. Judul dan uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan ruang lingkup kegiatan usaha pada klasifikasi ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan besar beras. Uraian resmi singkat dan menyatakan secara langsung bahwa klasifikasi ini khusus untuk kegiatan yang tergolong perdagangan besar beras.
Berdasarkan uraian resmi, yang termasuk dalam KBLI 46311 adalah perdagangan besar beras. Kegiatan usaha yang diklasifikasikan di sini adalah aktivitas yang masuk dalam kelompok tersebut sesuai judul resmi "Perdagangan Besar Beras".
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 46311. Dengan kata lain, uraian resmi tidak memberikan daftar eksplisit pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah pelaku usaha yang melakukan perdagangan besar beras. Contoh-contoh ini diturunkan secara literal dari uraian resmi dan tidak menambahkan aktivitas lain di luar pernyataan tersebut.
Data mencatat tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini merupakan catatan resmi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46311 sesuai data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46311 adalah: NIB. Penyebutan ini diambil langsung dari kolom perizinan berusaha pada data KBLI yang digunakan.
Nilai bidang jangka waktu penerbitan pada data adalah "-". Informasi ini menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan. Keterangan ini bukan pernyataan mengenai waktu penerbitan izin pada praktik, melainkan penjelasan bahwa data yang tersedia tidak memuat informasi jangka waktu.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "46311 - Perdagangan Besar BerasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Padanan ini diambil persis dari data sumber.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 46311 dalam data adalah: Tetap. Pernyataan ini diambil dari daftar jenis perubahan pada data KBLI yang digunakan.
KBLI 46311 berjudul "Perdagangan Besar Beras" dan menurut uraian resmi kelompok ini mencakup perdagangan besar beras.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46311 adalah NIB.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — adalah "Rendah".
Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi "-", yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Uraian resmi pada data tidak mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; tidak ada daftar pengecualian yang disediakan dalam data ini.