KBLI 46209

Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46209
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46209

KBLI 46209 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada aktivitas perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan memilih KBLI 46209, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha terkait hasil pertanian dan hewan hidup secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46209

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 46209 sangat luas, meliputi perdagangan besar berbagai hasil pertanian primer dan hewan hidup yang belum tercakup dalam kelompok KBLI lainnya. Kegiatan ini mencakup pembelian, penjualan, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian seperti umbi-umbian, tanaman obat, rempah-rempah, serta berbagai jenis hewan hidup untuk keperluan konsumsi atau pembibitan. Usaha dalam KBLI ini tidak melakukan pengolahan lebih lanjut terhadap produk yang diperdagangkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46209

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 46209 antara lain:

  • Perdagangan besar hasil panen umbi-umbian seperti singkong dan ubi jalar
  • Perdagangan besar tanaman obat dan rempah-rempah yang belum diolah
  • Perdagangan besar hewan hidup seperti kambing, sapi, ayam, dan hewan ternak lainnya
  • Perdagangan besar hasil pertanian lainnya yang belum tercakup pada KBLI lain

Seluruh kegiatan usaha ini dilakukan tanpa proses produksi atau pengolahan, hanya sebatas jual beli dan distribusi kepada konsumen, pelaku usaha lain, atau industri terkait.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 46209 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan portal resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan mendaftarkan usaha ke OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin pendukung lainnya sesuai dengan skala dan risiko usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti izin lokasi, izin lingkungan, hingga sertifikat laik usaha apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 46209

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46209. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46209 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha tersebut masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang beragam, asalkan seluruh kegiatan usaha telah didaftarkan dan memperoleh izin melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.