Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46209
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46209
Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46209.
KBLI 46209 berjudul Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup barang-barang hasil pertanian dan hewan hidup lain yang tidak masuk klasifikasi lain. Uraian resmi memberikan contoh kategori yang termasuk dalam kelompok ini, sehingga kegiatan harus sesuai dengan batasan tersebut untuk dipetakan ke KBLI ini.
Uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk selain pernyataan umum bahwa kelompok ini untuk item yang "belum diklasifikasikan di tempat lain". Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat rincian kegiatan yang harus dibedakan secara tegas.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46209 adalah: NIB. Informasi ini sesuai dengan data yang tersedia dan tidak memuat perizinan lain.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda: -. Informasi ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan atau jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum pada data adalah: 46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 46209 adalah: Tetap.
KBLI 46209 adalah kelompok perdagangan besar yang mencakup hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk, menurut uraian resmi, meliputi: sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan pada KBLI lain.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko Rendah.
Field jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda -. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan mengenai waktu penerbitan yang pasti.