← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46209

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46209?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46209

Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46209: Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46209.

Pengertian KBLI 46209

KBLI 46209 berjudul Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46209

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup barang-barang hasil pertanian dan hewan hidup lain yang tidak masuk klasifikasi lain. Uraian resmi memberikan contoh kategori yang termasuk dalam kelompok ini, sehingga kegiatan harus sesuai dengan batasan tersebut untuk dipetakan ke KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46209

  • Sisaan dan sampah pertanian.
  • Hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan.
  • Tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di uraian KBLI lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk selain pernyataan umum bahwa kelompok ini untuk item yang "belum diklasifikasikan di tempat lain". Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat rincian kegiatan yang harus dibedakan secara tegas.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perdagangan besar sisaan pertanian yang belum diklasifikasikan pada kelompok lain.
  • Perdagangan besar sampah pertanian yang termasuk dalam kategori hasil pertanian dan hewan hidup lainnya.
  • Perdagangan besar hasil ikutan pertanian yang diperuntukkan sebagai pakan atau makanan hewan.
  • Perdagangan besar tanaman dan bibit tanaman lain yang tidak tercakup dalam uraian KBLI lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46209 adalah: NIB. Informasi ini sesuai dengan data yang tersedia dan tidak memuat perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda: -. Informasi ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan atau jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah: 46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 46209 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 46209, yakni perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
  2. Perhatikan daftar kegiatan yang termasuk seperti sisaan dan sampah pertanian, hasil ikutan pertanian untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit lain yang belum disebutkan pada KBLI lain.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; data tidak mencantumkan perizinan tambahan.
  4. Periksa tingkat risiko menurut skala usaha karena data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dan semua tercantum sebagai Rendah.
  5. Cek padanan KBLI 2020 dan status perubahan yang tercantum dalam data sebagai bagian verifikasi administrasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46209?

KBLI 46209 adalah kelompok perdagangan besar yang mencakup hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46209?

Kegiatan yang termasuk, menurut uraian resmi, meliputi: sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan pada KBLI lain.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 46209?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Bagaimana tingkat risiko untuk skala usaha berbeda pada KBLI ini?

Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko Rendah.

Apa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 46209?

Field jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda -. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan mengenai waktu penerbitan yang pasti.