KBLI 46207

Perdagangan Besar Hasil Kehutanan Dan Perburuan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Termasuk perdagangan besar bibit tanaman kehutanan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46207
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46207

KBLI 46207 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Peternakan Bukan Tanaman Pangan, Bukan Tembakau, dan Bukan Hewan Hidup. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan besar hasil pertanian dan peternakan tertentu, selain tanaman pangan utama, tembakau, dan hewan hidup. KBLI 46207 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46207

Ruang lingkup KBLI 46207 mencakup aktivitas perdagangan besar berbagai hasil pertanian dan peternakan yang tidak termasuk kategori tanaman pangan pokok (seperti padi, jagung, dan gandum), tembakau, maupun hewan hidup. Usaha dalam kategori ini bertujuan melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi hasil pertanian dan peternakan kepada pelaku usaha lain, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Ruang lingkup ini juga meliputi aktivitas ekspor-impor, distribusi barang ke berbagai wilayah, serta pengelolaan stok dan logistik hasil pertanian dan peternakan yang telah dipanen atau diproses secara minimal. Dengan demikian, usaha yang tergolong dalam KBLI 46207 memiliki peran penting dalam rantai pasok dan distribusi hasil pertanian dan peternakan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46207

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 46207:

  • Perdagangan besar hasil perkebunan seperti kopi, kakao, dan rempah-rempah
  • Perdagangan besar hasil pertanian seperti bunga potong, tanaman hias, dan getah
  • Perdagangan besar produk peternakan seperti susu cair, telur yang telah diproses, dan madu
  • Perdagangan besar hasil panen lainnya yang bukan termasuk tanaman pangan utama, tembakau, atau hewan hidup

Usaha-usaha tersebut biasanya melakukan penjualan dalam jumlah besar (grosir) kepada distributor, pengecer, atau perusahaan pengolahan lanjutan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 46207 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara online, mulai dari pendaftaran, pengajuan izin, hingga pemantauan status izin.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas legal perusahaan, serta izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan transparan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46207

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46207. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46207 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB melalui OSS, selama kegiatan usaha tersebut masih sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.

Peng

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.