Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan, penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnya, termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46207 - Perdagangan Besar Hasil Kehutanan Dan PerburuanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46207
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46207
Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46207.
KBLI 46207 berjudul "Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan". Pengertian berdasarkan uraian resmi: kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri.
Ruang lingkup mengikuti uraian resmi: kegiatan perdagangan besar yang terkait dengan hasil kehutanan dan perburuan, penangkaran satwa liar, pengambilan hasil hutan, serta kegiatan yang melibatkan benih atau bibit tanaman kehutanan, termasuk aspek perdagangan lintas negara berupa penjualan atau pembelian benih/bibit ke atau dari luar negeri.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain perdagangan besar bambu; perdagangan besar kayu cendana; perdagangan besar getah damar; pengadaan, pengedaran, dan perdagangan besar bibit atau benih tanaman kehutanan; penangkaran satwa liar sebagai bagian dari rantai perdagangan besar; serta pengambilan dan perdagangan besar hasil hutan lainnya.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data tidak menyediakan keterangan kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 46207.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: gudang perdagangan besar bambu untuk kebutuhan industri; perdagangan besar kayu cendana untuk pasar ekspor; pemasok getah damar dalam jumlah besar; usaha yang mengadakan dan menyalurkan benih/bibit tanaman kehutanan ke pelaku usaha lain; penangkaran satwa liar yang dimaksudkan untuk tujuan perdagangan besar; serta pelaku yang melakukan pembelian atau penjualan benih/bibit ke/dari luar negeri.
Data mencantumkan tingkat risiko per kombinasi skala usaha. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:
Penjelasan: daftar di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data resmi untuk KBLI 46207.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46207 adalah: NIB. Data tidak menyebut perizinan lain.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data diberikan sebagai "-" sehingga tidak tercantum detail jangka waktu penerbitan dalam sumber data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan atau penetapan jangka waktu penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 46207 adalah: "46207 - Perdagangan Besar Hasil Kehutanan Dan PerburuanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran" sebagaimana tercantum dalam data padanan KBLI 2020 yang tersedia.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Artinya judul dan pengelompokan KBLI 46207 tetap berdasarkan keterangan yang diberikan dalam data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 46207, perhatikan bahwa pendaftaran sebaiknya mencerminkan kegiatan yang secara jelas sesuai dengan uraian resmi, misalnya perdagangan besar bambu, kayu cendana, getah damar, penangkaran satwa liar, pengadaan dan pengedaran benih/bibit tanaman kehutanan, atau perdagangan benih/bibit ke/dari luar negeri. Data tidak mencantumkan pengecualian atau persyaratan teknis tambahan dalam uraian resmi yang digunakan.
KBLI 46207 adalah kategori untuk perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan, termasuk penangkaran, pengambilan hasil hutan, serta pengadaan dan perdagangan benih/bibit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data resmi mencantumkan perizinan berusaha: NIB. Data tidak menyebut perizinan lain.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah.
Dalam data jangka waktu penerbitan tercatat sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan.