KBLI 46205

Perdagangan Besar Binatang Hidup

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46205
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46205

KBLI 46205 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Klasifikasi ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 46205, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46205

Ruang lingkup KBLI 46205 mencakup aktivitas perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup yang tidak termasuk dalam kategori tertentu lainnya. Kegiatan ini meliputi pembelian, penjualan, distribusi, dan pemasaran produk-produk hasil pertanian serta hewan hidup kepada pelaku usaha lain, bukan untuk konsumen akhir. KBLI ini tidak meliputi perdagangan hasil pertanian tertentu yang sudah memiliki KBLI spesifik, seperti perdagangan besar padi, jagung, atau hasil perikanan.

Dengan cakupan yang luas, KBLI 46205 menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar produk hasil pertanian dan hewan yang belum secara spesifik tercantum dalam KBLI lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46205

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46205 antara lain:

  • Perdagangan besar hasil pertanian seperti biji-bijian, tanaman pakan ternak, atau hasil pertanian lain yang belum spesifik KBLI-nya.
  • Perdagangan besar hewan hidup seperti sapi, kambing, domba, unggas, dan hewan ternak lainnya yang tidak masuk dalam KBLI khusus.
  • Distribusi produk pertanian dan hewan hidup ke perusahaan pengolahan atau pedagang besar lainnya.

Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 46205 pada saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup sesuai KBLI 46205 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang terintegrasi secara nasional untuk pengurusan perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin komersial/operasional yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

Proses pengajuan perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha mendapatkan legalitas untuk menjalankan bisnis secara resmi dan dapat mengakses berbagai fasilitas serta perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46205

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46205 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46205 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Penggabungan ini tetap harus dilakukan sesuai ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memperhatikan persyaratan administratif serta teknis yang berlaku untuk masing-masing KBLI.

Dengan fleksibilitas penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih luas

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.