Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan, seperti unggas, ternak potong, dan bibit binatang.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46205 - Perdagangan Besar Binatang HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46205
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46205
Perdagangan Besar Binatang Hidup
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46205.
KBLI 46205 dengan judul resmi "Perdagangan Besar Binatang Hidup" mengelompokkan kegiatan perdagangan besar yang terkait dengan binatang hidup selain ikan. Uraian resmi menyebutkan contoh jenis binatang yang termasuk, antara lain unggas, ternak potong, dan bibit binatang.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan. Pernyataan ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah suatu usaha sejalan dengan KBLI 46205.
Uraian resmi secara eksplisit membatasi cakupan pada binatang hidup bukan ikan. Oleh karena itu, kegiatan yang berhubungan dengan ikan hidup tidak termasuk dalam KBLI 46205 dan perlu dibedakan dari kelompok ini.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi termasuk usaha perdagangan besar yang mengimpor atau menyalurkan unggas hidup, perdagangan besar ternak potong hidup, dan pemasaran bibit binatang hidup dalam skala besar. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi yang menyebutkan unggas, ternak potong, dan bibit binatang.
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum secara terpisah sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46205 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan hanya menyebutkan jenis perizinan tersebut.
Dalam data, kolom jangka waktu penerbitan menunjukkan simbol "-", yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan terkait waktu penerbitan izin.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 46205 pada versi 2020 adalah: "46205 - Perdagangan Besar Binatang HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran".
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 46205 adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 46205, perhatikan bahwa penentuan kesesuaian harus mengacu pada uraian resmi KBLI yang menyatakan cakupan kegiatan (binatang hidup bukan ikan, termasuk unggas, ternak potong, dan bibit binatang). Selain itu, data menyebutkan NIB sebagai perizinan berusaha yang terkait; informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 46205 berjudul "Perdagangan Besar Binatang Hidup" dan mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup selain ikan, sesuai uraian resmi.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan besar unggas hidup, ternak potong hidup, dan bibit binatang hidup.
Tidak. Uraian resmi menyatakan cakupan KBLI 46205 untuk binatang hidup bukan ikan, sehingga perdagangan ikan hidup perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam kelompok ini.
Data hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 46205.
Data menampilkan simbol "-" pada jangka waktu penerbitan, yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.