KBLI 46204
Perdagangan Besar Tembakau Rajangan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46204Pengertian KBLI 46204
KBLI 46204 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, kecuali hasil kehutanan dan perikanan. Kode KBLI 46204 digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang distribusi skala besar produk-produk pertanian seperti biji-bijian, sayuran, buah-buahan, tanaman pangan, serta hewan ternak yang masih hidup. KBLI ini menjadi rujukan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46204
Ruang lingkup KBLI 46204 meliputi aktivitas perdagangan besar, yaitu pembelian, penjualan, dan distribusi komoditas pertanian dan hewan hidup dalam jumlah besar. Kegiatan ini tidak termasuk hasil kehutanan seperti kayu, rotan, atau hasil perikanan seperti ikan dan produk laut lainnya. Perusahaan dengan KBLI ini umumnya berperan sebagai distributor utama yang memasok produk pertanian dan hewan hidup kepada pelaku usaha lain, termasuk pedagang eceran, pabrik pengolahan, maupun eksportir.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46204
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46204 antara lain:
- Perdagangan besar biji-bijian dan serealia (misalnya beras, jagung, gandum)
- Distributor besar sayuran segar dan buah-buahan
- Perdagangan besar hewan ternak hidup (sapi, kambing, ayam, domba)
- Distributor tanaman pangan dan produk pertanian lainnya
- Perdagangan besar bibit tanaman pangan
Usaha-usaha tersebut umumnya melayani pasar dalam negeri maupun ekspor, dengan skala pembelian dan penjualan yang besar.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 46204 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup wajib mengurus perizinan usaha sesuai KBLI 46204 melalui sistem OSS. OSS atau Online Single Submission adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional, akses pembiayaan, serta menjaga kredibilitas usaha di mata mitra dan konsumen.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46204
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46204. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46204 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran usaha melalui OSS, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kode KBLI.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.