Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46204 - Perdagangan Besar Tembakau RajanganPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46204
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46204
Perdagangan Besar Tembakau Rajangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46204.
KBLI 46204 berjudul "Perdagangan Besar Tembakau Rajangan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan perdagangan besar terkait produk pertanian dari tanaman tembakau. Uraian menyoroti dua contoh bentuk produk yang termasuk: daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.
Uraian resmi pada data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 46204. Informasi terkait pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46204 adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46204 adalah: NIB.
Data menyajikan informasi jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau keterangan tambahan mengenai proses penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 46204 dalam data adalah: Tetap.
Sebelum memilih KBLI 46204 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 46204 berjudul "Perdagangan Besar Tembakau Rajangan" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.
Kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, perdagangan besar daun tembakau yang belum diolah, dan perdagangan besar tembakau rajangan, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46204 adalah NIB.
Data menampilkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan tentang waktu penerbitan perizinan.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data, dan status perubahan yang diberikan adalah "Tetap".