KBLI 46203
Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46203Pengertian KBLI 46203
KBLI 46203 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup. KBLI 46203 ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode ini sangat penting untuk pengusaha yang bergerak di bidang distribusi hasil pertanian dan hewan hidup dalam skala besar, karena menentukan jenis perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46203
Ruang lingkup KBLI 46203 meliputi aktivitas perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha sebagai distributor, agen, atau grosir. Kegiatan ini tidak terbatas pada satu jenis komoditas, namun mencakup berbagai hasil pertanian seperti biji-bijian, sayur, buah, rempah, serta ternak dan hewan hidup lainnya. Perdagangan besar berarti pelaku usaha melakukan penjualan dalam jumlah besar kepada pengecer, pedagang lain, atau pelaku usaha industri, bukan langsung ke konsumen akhir.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46203
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46203 antara lain:
- Perdagangan besar hasil panen seperti padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao
- Perdagangan besar sayur dan buah segar dari petani ke pasar induk
- Perdagangan besar ternak hidup seperti sapi, kambing, ayam, dan bebek
- Perdagangan besar hasil pertanian organik untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan
- Distribusi hasil pertanian ke pasar ekspor dalam skala besar
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 46203 dalam dokumen perizinan usahanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup dengan KBLI 46203 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan portal resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berbasis risiko. Melalui OSS, pemilik usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
Proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan komitmen perizinan tambahan jika dibutuhkan, seperti izin lingkungan, surat keterangan domisili, atau sertifikasi produk. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi antar instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46203
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46203. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46203 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran melalui OSS, sehingga pelaku usaha yang menjalankan beberapa jenis kegiatan dapat memperoleh perizinan usaha secara terpadu dan legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.