KBLI 46201

Perdagangan Besar Padi Dan Palawija

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan seralia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan serealia lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46201
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46201

KBLI 46201 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, kecuali hasil kehutanan dan perikanan. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib mencantumkan KBLI 46201 pada dokumen usahanya guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46201

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 46201 meliputi aktivitas perdagangan besar berbagai hasil pertanian primer dan hewan hidup. Kegiatan ini melibatkan penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang eceran, industri, institusi, atau pengguna akhir lainnya, tanpa melakukan pengolahan lanjutan. Hasil pertanian yang dimaksud meliputi produk seperti padi, jagung, kedelai, kacang-kacangan, sayuran, buah-buahan, umbi-umbian, serta hewan ternak hidup seperti sapi, kambing, domba, dan unggas.

Kegiatan usaha dalam KBLI 46201 tidak mencakup perdagangan hasil kehutanan seperti kayu gelondongan, rotan, atau hasil perikanan seperti ikan dan hasil laut lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup wajib memilih KBLI 46201 saat melakukan pendaftaran usaha melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46201

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 46201 antara lain:

  • Perdagangan besar padi, jagung, dan hasil tanaman pangan lainnya
  • Perdagangan besar buah-buahan dan sayur-sayuran segar
  • Perdagangan besar hewan ternak hidup seperti sapi, kambing, domba, dan unggas
  • Perdagangan besar hasil pertanian primer lainnya seperti kedelai, kacang tanah, dan umbi-umbian
  • Distributor atau agen hasil pertanian dan hewan hidup dalam skala besar

Seluruh jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 46201 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup sesuai KBLI 46201, wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional.

Proses perizinan melalui OSS mencakup pengajuan dokumen, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas bisnisnya dan memperoleh kemudahan dalam pengurusan izin lanjutan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin lingkungan jika diperlukan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46201

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI terhadap KB

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.