Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija, seperti padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46201 - Perdagangan Besar Padi Dan PalawijaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46201
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46201
Perdagangan Besar Padi dan Palawija
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46201.
KBLI 46201 — Perdagangan Besar Padi dan Palawija adalah klasifikasi yang mencakup kegiatan perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi perdagangan besar padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.
Ruang lingkup menurut uraian resmi terbatas pada perdagangan dalam skala besar atas hasil pertanian tanaman padi dan palawija. Ruang lingkup ini mencakup beberapa komoditas spesifik yang disebutkan dalam uraian resmi, yaitu padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar atas komoditas berikut:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 46201. Jika diperlukan pembeda kegiatan lain atau pengecualian, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Berdasarkan uraian resmi, contoh kegiatan usaha yang sesuai dengan KBLI 46201 meliputi:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan dalam data dan harus dianggap sesuai dengan informasi yang tersedia:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46201 adalah:
Informasi ini sesuai dengan data yang tersedia dan disajikan persis sebagaimana tercantum.
Data menyajikan nilai jangka waktu penerbitan sebagai tanda hubung ("-"). Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan apa pun.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 46201 untuk pendaftaran, pertimbangkan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 46201 adalah klasifikasi untuk perdagangan besar padi dan palawija. Uraian resmi menyebutkan termasuk padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46201 adalah NIB.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—sebagai Rendah.
Dalam data, jangka waktu penerbitan ditampilkan sebagai tanda hubung ("-"), sehingga tidak ada informasi jangka waktu yang tercantum dalam data yang digunakan.