← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

46201 - Perdagangan Besar Padi dan Palawija

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija, seperti padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

46201 - Perdagangan Besar Padi Dan PalawijaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46201

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46201

Perdagangan Besar Padi dan Palawija

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46201: Perdagangan Besar Padi dan Palawija

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46201.

Pengertian KBLI 46201

KBLI 46201 — Perdagangan Besar Padi dan Palawija adalah klasifikasi yang mencakup kegiatan perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi perdagangan besar padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46201

Ruang lingkup menurut uraian resmi terbatas pada perdagangan dalam skala besar atas hasil pertanian tanaman padi dan palawija. Ruang lingkup ini mencakup beberapa komoditas spesifik yang disebutkan dalam uraian resmi, yaitu padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46201

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar atas komoditas berikut:

  • Padi (termasuk gabah atau beras dalam konteks perdagangan besar);
  • Jagung;
  • Gabah;
  • Gandum;
  • Benih dan bibit padi;
  • Palawija secara umum.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 46201. Jika diperlukan pembeda kegiatan lain atau pengecualian, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Berdasarkan uraian resmi, contoh kegiatan usaha yang sesuai dengan KBLI 46201 meliputi:

  • Perdagangan besar padi (perdagangan dalam skala besar atas padi atau gabah);
  • Perdagangan besar jagung;
  • Perdagangan besar gandum;
  • Perdagangan besar benih dan bibit padi;
  • Perdagangan besar palawija lainnya sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan dalam data dan harus dianggap sesuai dengan informasi yang tersedia:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46201 adalah:

  • NIB

Informasi ini sesuai dengan data yang tersedia dan disajikan persis sebagaimana tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyajikan nilai jangka waktu penerbitan sebagai tanda hubung ("-"). Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 46201 - Perdagangan Besar Padi Dan PalawijaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 46201 untuk pendaftaran, pertimbangkan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yakni perdagangan besar padi dan palawija serta komoditas yang disebutkan.
  • Catat skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena data mencantumkan tingkat risiko untuk masing-masing skala.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; informasi perizinan lain tidak tercantum dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan dalam data tidak memberikan durasi spesifik (ditampilkan sebagai "-"); hal ini berarti tidak ada informasi jangka waktu yang tersedia dalam data yang digunakan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Tetap) yang tercantum untuk kebutuhan administrasi dan pencocokan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46201?

KBLI 46201 adalah klasifikasi untuk perdagangan besar padi dan palawija. Uraian resmi menyebutkan termasuk padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 46201?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46201 adalah NIB.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—sebagai Rendah.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan?

Dalam data, jangka waktu penerbitan ditampilkan sebagai tanda hubung ("-"), sehingga tidak ada informasi jangka waktu yang tercantum dalam data yang digunakan.