KBLI 46100
Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46100Pengertian KBLI 46100
KBLI 46100 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi jenis dan bidang usaha dalam rangka perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki KBLI 46100, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas sebagai perantara atau broker dalam perdagangan besar, tanpa memiliki barang secara fisik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46100
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 46100 sangat spesifik, yaitu meliputi usaha perdagangan besar yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Dalam konteks ini, pelaku usaha bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam skala besar, namun tidak melakukan kepemilikan barang. Kegiatan ini biasanya mencakup pencarian pembeli untuk barang-barang tertentu, negosiasi kontrak, serta pengaturan pengiriman dan pembayaran barang atas nama pihak lain.
Usaha dengan KBLI 46100 tidak melakukan aktivitas produksi atau distribusi barang secara langsung, melainkan lebih fokus pada jasa penghubung atau perantara. Oleh karena itu, kategori ini sangat penting dalam rantai pasok perdagangan besar di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 46100
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46100 antara lain:
- Broker atau agen perdagangan besar bahan baku pertanian
- Perantara perdagangan besar produk kimia
- Agen perdagangan besar alat berat
- Broker perdagangan besar kendaraan bermotor
- Agen pemasaran produk industri kepada distributor atau pengecer
Semua contoh usaha di atas menjalankan fungsi perantara antara produsen atau distributor dengan pembeli skala besar, dan memperoleh pendapatan dari komisi atau balas jasa.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha dengan kegiatan dalam KBLI 46100 diwajibkan melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang dibutuhkan sesuai dengan KBLI 46100.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan dengan legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46100 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46100. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46100 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan yang dijalankan tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan usaha secara lebih luas dan fleksibel sesuai kebutuhan pasar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.