← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

46100 - Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar atas nama sendiri, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, lihat golongan 479; - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, lihat subgolongan 6821; - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

46100 - Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau KontrakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 46100

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Penyelenggara pasar lelang komoditas (Bappebti)

Usaha Mikro

TinggiPersetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi

2

Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)

3

Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)

4

Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas

5

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

6

$4d

Kewajiban
1

Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Usaha Kecil

TinggiPersetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi

2

Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)

3

Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)

4

Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas

5

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

6

$4f

Kewajiban
1

Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Usaha Menengah

TinggiPersetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi

2

Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)

3

Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)

4

Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas

5

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

6

$51

Kewajiban
1

Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Usaha Besar

TinggiPersetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi

2

Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)

3

Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)

4

Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas

5

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

6

$53

Kewajiban
1

Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Ruang Lingkup 2

Seluruh, kecuali Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46100?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46100

Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46100: Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46100.

Pengertian KBLI 46100

KBLI 46100 berjudul "Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli berdasarkan imbalan atau komisi tanpa menyediakan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46100

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan intermediasi perdagangan besar yang dapat dilakukan melalui platform digital maupun kanal nondigital, dengan imbalan atau komisi yang dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini menekankan peran sebagai perantara tanpa kepemilikan barang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46100

  • Kegiatan agen komisi dan broker barang yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan.
  • Kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli.
  • Kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring.
  • Kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan.
  • Kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan.
  • Keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
  • Penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 46100 dan perlu dibedakan secara tegas, antara lain:

  • Perdagangan besar atas nama sendiri (lihat golongan 462 s.d. 469).
  • Kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun bertindak atas nama pihak ketiga (lihat golongan 462 s.d. 469).
  • Opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469).
  • Jasa intermediasi untuk perdagangan eceran (lihat golongan 479).
  • Jasa intermediasi untuk real estat (lihat subgolongan 6821).
  • Situs web pencarian barang yang hanya menghubungkan pelanggan dan penjual.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi agen komisi yang menengahi transaksi tanpa mengambil kepemilikan barang, broker barang yang bertindak atas nama pihak lain, pusat pembelian yang bertindak semata sebagai intermediator, rumah lelang skala perdagangan besar, penyelenggaraan pasar lelang komoditas, dan keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif serta pembangkit radiasi pengion.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, KBLI 46100 memiliki kombinasi tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum:

  • Usaha Mikro: Rendah
  • Usaha Mikro: Tinggi
  • Usaha Kecil: Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Tinggi
  • Usaha Menengah: Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Tinggi
  • Usaha Besar: Rendah
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Tinggi

Catatan: kombinasi di atas disajikan persis sesuai data; tingkat risiko dapat berbeda antar skala usaha dan tidak semua skala memiliki satu tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum pada data KBLI meliputi:

  • Izin
  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah di atas disajikan sesuai data dan merupakan jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46100.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berikut: 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini merupakan bagian dari data dan tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 46100 - Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan KomersialPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 46100 di sistem perizinan (misalnya OSS berbasis risiko), perhatikan bahwa:

  • Pastikan kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan uraian resmi dan termasuk peran intermediasi tanpa kepemilikan barang bila mendaftar ke KBLI ini.
  • Perbedaan antara intermediasi (KBLI 46100) dan perdagangan atas nama sendiri atau agen yang memiliki hak atas barang harus diidentifikasi, karena kegiatan yang dimaksud dinyatakan tidak termasuk dalam KBLI ini.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Izin, SIUPMSE, NIB, Sertifikat Standar) adalah bagian dari informasi yang tersedia dan perlu diverifikasi lebih lanjut sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 46100 mencakup perdagangan besar atas nama sendiri?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan besar atas nama sendiri tidak termasuk dalam KBLI 46100 dan perlu dibedakan (lihat golongan 462 s.d. 469).

Apakah platform digital yang mempertemukan penjual dan pembeli termasuk KBLI 46100?

Ya, kegiatan intermediasi yang dilakukan melalui platform digital dapat termasuk dalam KBLI 46100 jika platform tersebut memfasilitasi transaksi berdasarkan imbalan atau komisi dan tidak mengambil kepemilikan atas barang.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46100?

Data mencantumkan: Izin; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; dan Sertifikat Standar.