Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar atas nama sendiri, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, lihat golongan 479; - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, lihat subgolongan 6821; - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
46100 - Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau KontrakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 46100
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
$4d
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
$4f
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
$51
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
$53
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46100
Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46100.
KBLI 46100 berjudul "Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli berdasarkan imbalan atau komisi tanpa menyediakan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan intermediasi perdagangan besar yang dapat dilakukan melalui platform digital maupun kanal nondigital, dengan imbalan atau komisi yang dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini menekankan peran sebagai perantara tanpa kepemilikan barang.
Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 46100 dan perlu dibedakan secara tegas, antara lain:
Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi agen komisi yang menengahi transaksi tanpa mengambil kepemilikan barang, broker barang yang bertindak atas nama pihak lain, pusat pembelian yang bertindak semata sebagai intermediator, rumah lelang skala perdagangan besar, penyelenggaraan pasar lelang komoditas, dan keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif serta pembangkit radiasi pengion.
Berdasarkan data, KBLI 46100 memiliki kombinasi tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum:
Catatan: kombinasi di atas disajikan persis sesuai data; tingkat risiko dapat berbeda antar skala usaha dan tidak semua skala memiliki satu tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum pada data KBLI meliputi:
Istilah-istilah di atas disajikan sesuai data dan merupakan jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46100.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berikut: 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini merupakan bagian dari data dan tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 46100 di sistem perizinan (misalnya OSS berbasis risiko), perhatikan bahwa:
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan besar atas nama sendiri tidak termasuk dalam KBLI 46100 dan perlu dibedakan (lihat golongan 462 s.d. 469).
Ya, kegiatan intermediasi yang dilakukan melalui platform digital dapat termasuk dalam KBLI 46100 jika platform tersebut memfasilitasi transaksi berdasarkan imbalan atau komisi dan tidak mengambil kepemilikan atas barang.
Data mencantumkan: Izin; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; dan Sertifikat Standar.