KBLI 45406

Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 45406
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 45406

KBLI 45406 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Sepeda Motor. Kode ini digunakan sebagai acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran suku cadang, aksesori, dan perlengkapan sepeda motor. KBLI 45406 penting untuk dicantumkan pada saat pendaftaran usaha melalui OSS (Online Single Submission) agar legalitas dan kegiatan usaha diakui secara hukum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45406

Ruang lingkup KBLI 45406 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran suku cadang, aksesori, dan perlengkapan khusus sepeda motor. Kegiatan ini meliputi penjualan barang baru maupun bekas yang digunakan untuk keperluan perawatan, perbaikan, atau peningkatan performa sepeda motor. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk penjualan produk-produk pendukung seperti pelumas, ban, aki, lampu, helm, dan pelindung motor lainnya.

Usaha yang bergerak di bidang ini dapat menjalankan aktivitas penjualan secara langsung melalui toko fisik, gerai ritel, maupun secara daring (online shop). Pelaku usaha juga dapat melayani konsumen individu maupun bengkel yang membutuhkan suku cadang dan aksesori sepeda motor.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 45406

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 45406 antara lain:

  • Toko suku cadang sepeda motor
  • Gerai aksesori motor seperti helm, jaket, box, dan spion
  • Toko ban dan pelumas khusus sepeda motor
  • Distributor aki, lampu, dan sparepart motor lainnya
  • Penjualan perlengkapan modifikasi sepeda motor
  • Toko online yang menjual suku cadang dan aksesori sepeda motor

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 45406 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan kesesuaian bidang usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran suku cadang dan aksesori sepeda motor wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta pemenuhan komitmen perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas resmi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara sah di Indonesia. Selain itu, OSS juga mempercepat dan mempermudah proses perizinan karena seluruh prosedur dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 45406

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 45406 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 45406 dengan KBLI lain yang relevan dengan bidang usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperlu

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.