Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya, baik baru maupun bekas.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
45406 - Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan AksesorinyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47833
Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47833.
KBLI 47833, berjudul Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya, didefinisikan oleh uraian resmi sebagai kegiatan yang mencakup perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya, baik baru maupun bekas.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi perdagangan eceran komponen dan aksesoris untuk sepeda motor, dengan ketentuan mencakup barang dalam kondisi baru maupun bekas. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI 47833.
Uraian resmi KBLI 47833 tidak secara tegas menyebut pengecualian. Namun padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan adanya kode terkait yang menangani beberapa bentuk perdagangan eceran lain yang perlu dibedakan dari kegiatan ini, misalnya bentuk perdagangan melalui media atau perdagangan eceran bukan di toko. Untuk membedakan ruang lingkup, rujuk padanan KBLI 2020 yang tercantum pada bagian padanan.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47833 adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi ini tercantum sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 47833, Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya, menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya, baik baru maupun bekas.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyatakan kegiatan mencakup suku cadang dan aksesoris sepeda motor dalam kondisi baru maupun bekas.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin dan NIB.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 5 Hari. Informasi ini adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.