KBLI 45104

Perdagangan Eceran Mobil Bekas

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 45104
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 45104

KBLI 45104 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di bidang perdagangan besar mobil baru. KBLI 45104 secara khusus mengacu pada aktivitas perdagangan besar kendaraan bermotor roda empat atau lebih, terutama mobil baru, yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia. Penggunaan kode KBLI ini penting dalam proses administrasi perizinan usaha, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45104

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 45104 mencakup seluruh aktivitas perdagangan besar mobil baru. Ini meliputi kegiatan jual beli, distribusi, serta pemasaran mobil baru yang dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada penjualan langsung kepada konsumen akhir, tetapi juga dapat melibatkan penjualan kepada dealer, distributor, atau pihak lain yang bergerak di bidang otomotif. Dengan demikian, KBLI 45104 mencakup seluruh rantai distribusi mobil baru di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 45104

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 45104 antara lain:

  • Perusahaan distributor mobil baru dari pabrikan ke dealer resmi
  • Dealer resmi yang menjual mobil baru berbagai merek
  • Showroom mobil baru yang melayani penjualan ritel kepada konsumen
  • Perusahaan importir mobil baru untuk pasar domestik
  • Usaha penjualan fleet mobil baru untuk perusahaan atau institusi

Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 45104 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 45104 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, serta perizinan operasional lain yang relevan dengan KBLI 45104. Proses perizinan ini wajib dilakukan sebelum perusahaan memulai operasional, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 45104

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode KBLI 45104. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 45104 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan aktivitas usaha mereka, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memperluas cakupan usaha dan memberikan fleksibilitas dalam menjalankan berbagai bidang usaha secara legal dan terintegrasi melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.