KBLI 43905

Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator

Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.

Baca penjelasan lengkap KBLI 43905
FKonstruksi

Pengertian KBLI 43905

KBLI 43905 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa subkontraktor khusus untuk pekerjaan konstruksi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan pada kategori sebelumnya. Kode KBLI 43905 digunakan untuk mengidentifikasi usaha-usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi khusus di luar pekerjaan utama seperti listrik, pipa, pengecatan, dan pekerjaan khusus lain yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Penetapan KBLI ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43905

Ruang lingkup KBLI 43905 meliputi berbagai jasa subkontraktor konstruksi yang bersifat khusus dan tidak tercakup dalam kategori pekerjaan konstruksi utama. Kegiatan dalam KBLI ini dapat berupa pekerjaan penunjang konstruksi, penyelesaian pekerjaan khusus yang tidak dapat diklasifikasikan dalam kelompok lain, serta pekerjaan dengan teknik atau metode tertentu yang mendukung kelancaran proyek konstruksi secara keseluruhan. Usaha yang tercakup dalam KBLI 43905 biasanya bekerja sama dengan kontraktor utama dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung, infrastruktur, maupun fasilitas industri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 43905

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 43905 antara lain:

  • Pemasangan sistem pelindung atau isolasi khusus pada bangunan
  • Pekerjaan waterproofing atau pelapisan anti bocor pada gedung
  • Pemasangan sistem peredam suara khusus
  • Pekerjaan perbaikan struktur bangunan dengan metode khusus
  • Pemasangan sistem proteksi kebakaran non-standar
  • Jasa penguatan fondasi dengan teknik tertentu
Usaha-usaha tersebut biasanya membutuhkan keahlian dan peralatan khusus yang tidak dimiliki oleh kontraktor utama, sehingga dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar dalam KBLI 43905.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 43905

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi khusus sesuai KBLI 43905 diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. Proses perizinan usaha melalui OSS ini menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara legal dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang konstruksi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 43905

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 43905. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43905 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam satu izin usaha melalui sistem OSS untuk mendukung fleksibilitas dan pengembangan usaha di bidang jasa konstruksi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.