Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi,
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
43905 - Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator, 43905
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43905
Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43905.
KBLI 43905 dengan judul resmi "Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator" mengklasifikasikan kegiatan usaha yang menyediakan alat atau mesin konstruksi beserta perlengkapannya secara disewa lengkap dengan operator. Uraian resmi digunakan sebagai dasar pengertian ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya yang disertai operator. Kelompok ini juga secara eksplisit mencakup penyewaan alat produksi dan operasional untuk sektor minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: penyewaan alat atau mesin konstruksi beserta perlengkapannya dengan operator, serta penyewaan alat produksi dan operasional untuk sektor minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Frasa "dengan operator" merupakan elemen wajib dari klasifikasi ini.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 43905. Oleh karena itu, uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: penyewaan alat konstruksi (misalnya mesin penggali atau crane) beserta operator untuk proyek konstruksi; serta penyewaan alat produksi atau operasional yang dilengkapi operator untuk kegiatan di sektor minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Contoh-contoh ini mengikuti frasa dan sektor yang disebutkan dalam uraian resmi.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko menurut data; seluruh kombinasi dicantumkan dan memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.
Dalam DATA KBLI, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Pernyataan ini mengikuti data resmi dan tidak menambahkan perizinan lain.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah: "43905 - Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator".
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Artinya judul dan klasifikasi ini dipertahankan menurut informasi yang tersedia dalam DATA KBLI.
KBLI 43905 berjudul "Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator" dan mengklasifikasikan kegiatan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya yang disewakan beserta operator, termasuk untuk alat produksi dan operasional di sektor minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi.
Termasuk penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator, serta penyewaan alat produksi dan operasional untuk sektor minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi, sesuai dengan uraian resmi.
DATA KBLI mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Menurut DATA KBLI, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) dikategorikan pada tingkat risiko Menengah Tinggi.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan 15 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.