KBLI 43902
Pemasangan Perancah (Steiger)
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 43902Pengertian KBLI 43902
KBLI 43902 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa pemasangan pondasi. Kode ini ditetapkan dalam sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diterapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 43902 mencakup jasa pemasangan pondasi bangunan yang menjadi bagian penting dalam proses konstruksi, baik untuk gedung maupun infrastruktur lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43902
Ruang lingkup KBLI 43902 meliputi seluruh kegiatan jasa yang berhubungan dengan pemasangan pondasi bangunan. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pekerjaan pondasi sederhana, tetapi juga termasuk pekerjaan pemasangan pondasi dalam (deep foundation) seperti tiang pancang, bored pile, dan jenis pondasi lainnya. Selain itu, KBLI ini juga mencakup jasa pemadatan tanah sebagai bagian dari persiapan pondasi, serta pekerjaan struktur bawah bangunan lainnya yang mendukung stabilitas konstruksi.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 43902
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 43902 antara lain:
- Jasa pemasangan pondasi tiang pancang untuk gedung bertingkat
- Jasa pemasangan bored pile pada proyek infrastruktur
- Jasa pemadatan tanah dan persiapan lahan untuk pembangunan pondasi
- Jasa pemasangan pondasi sumuran pada proyek perumahan
- Jasa pemancangan pondasi untuk jembatan dan struktur berat lainnya
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 43902 dalam dokumen perizinan usahanya untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 43902
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pemasangan pondasi dengan KBLI 43902 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah dan legal.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 43902 mencakup pendaftaran usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pelaporan kegiatan usaha. Kewajiban ini menjadi penting guna memastikan bahwa seluruh kegiatan pemasangan pondasi dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 43902
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 43902. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43902 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usahanya. Penggabungan kode KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan jenis layanan atau memperluas bidang usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.