Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43902 - Pemasangan Perancah (Steiger), 43902
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43902
Pemasangan Perancah (Steger)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43902.
KBLI 43902 berjudul Pemasangan Perancah (Steger). Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi terbatas pada kegiatan pemasangan perancah atau steger yang dipasang untuk mendukung pekerjaan pada struktur seperti bangunan gedung, jalan atau jembatan, bangunan pengairan, dermaga, serta kegiatan lain yang sejenis dengan tujuan serupa.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pemasangan perancah/steger pada:
Uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 43902. Data yang digunakan tidak mencantumkan kode atau keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi mencakup:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43902 adalah: Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum pada data terhadap KBLI 2020 adalah:
Data pada bagian jenis perubahan menyajikan nilai: -. Penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 43902, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya), ketahui tingkat risiko yang diberlakukan berdasarkan skala usaha (lihat daftar skala dan risiko), serta catat perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tertera adalah 15 Hari sebagaimana tercantum dalam data, namun informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan.
KBLI 43902 berjudul "Pemasangan Perancah (Steger)" dan mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
Semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" menurut data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.