← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

43902 - Pemasangan Perancah (Steger)

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

43902 - Pemasangan Perancah (Steiger), 43902

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Pemasangan Perancah (Steiger): PL008

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Pemasangan Perancah (Steiger): PL015

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 43902?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

43902

Pemasangan Perancah (Steger)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 43902: Pemasangan Perancah (Steger)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43902.

Pengertian KBLI 43902

KBLI 43902 berjudul Pemasangan Perancah (Steger). Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43902

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi terbatas pada kegiatan pemasangan perancah atau steger yang dipasang untuk mendukung pekerjaan pada struktur seperti bangunan gedung, jalan atau jembatan, bangunan pengairan, dermaga, serta kegiatan lain yang sejenis dengan tujuan serupa.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 43902

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pemasangan perancah/steger pada:

  • Bangunan gedung;
  • Jalan dan jembatan;
  • Bangunan pengairan;
  • Dermaga;
  • Dan kegiatan sejenis yang menggunakan perancah/steger untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan pada struktur tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 43902. Data yang digunakan tidak mencantumkan kode atau keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi mencakup:

  • Pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung;
  • Pemasangan perancah/steger pada jalan atau jembatan;
  • Pemasangan perancah/steger pada bangunan pengairan;
  • Pemasangan perancah/steger pada dermaga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43902 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 43902 - Pemasangan Perancah (Steiger)

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan menyajikan nilai: -. Penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 43902, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya), ketahui tingkat risiko yang diberlakukan berdasarkan skala usaha (lihat daftar skala dan risiko), serta catat perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tertera adalah 15 Hari sebagaimana tercantum dalam data, namun informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 43902?

KBLI 43902 berjudul "Pemasangan Perancah (Steger)" dan mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 43902?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk KBLI 43902 berdasarkan skala usaha?

Semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" menurut data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan terkait KBLI 43902?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.