KBLI 43303

Pengecatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 43303
FKonstruksi

Panduan Lengkap KBLI 43303: Perizinan Usaha melalui OSS

KBLI 43303 merupakan salah satu klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia yang sangat penting untuk diketahui oleh pelaku usaha di bidang konstruksi. Pemahaman yang tepat mengenai KBLI 43303, ruang lingkup, contoh usaha, hingga tata cara perizinan melalui OSS akan membantu pelaku usaha dalam menjalankan bisnis secara legal dan profesional.

Pengertian KBLI 43303

KBLI 43303 adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus pada bidang Pekerjaan Penyesuaian dan Penyelesaian Bangunan. KBLI ini mengacu pada kegiatan konstruksi khusus yang berfokus pada pekerjaan akhir bangunan, seperti pemasangan lantai, pelapis dinding, dan plafon, yang tidak termasuk dalam konstruksi bangunan utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43303

Ruang lingkup usaha KBLI 43303 meliputi berbagai pekerjaan finishing pada bangunan. Kegiatan utama dalam KBLI ini antara lain:

  • Pemasangan pelapis lantai dari bahan kayu, keramik, vinyl, karpet, atau bahan lainnya
  • Pemasangan dan pelapisan dinding dengan wallpaper, panel kayu, atau pelapis lainnya
  • Pemasangan plafon dan langit-langit dari berbagai jenis material
  • Pekerjaan penyelesaian akhir bangunan seperti pengecatan, pelapisan, dan dekorasi interior

Semua kegiatan tersebut dilakukan secara terpisah dari aktivitas konstruksi utama, dan umumnya dilakukan setelah struktur utama bangunan selesai dibangun.

Contoh Jenis Usaha KBLI 43303

Berikut beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 43303:

  • Perusahaan jasa pemasangan lantai kayu dan parket
  • Jasa pemasangan wallpaper dan pelapis dinding dekoratif
  • Jasa pemasangan plafon gypsum dan akustik
  • Kontraktor pengecatan dan pelapisan dinding profesional
  • Usaha pemasangan karpet, keramik, dan material pelapis lantai lainnya

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 43303 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha di bidang pekerjaan penyesuaian dan penyelesaian bangunan yang termasuk dalam KBLI 43303 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha KBLI 43303 dapat memastikan legalitas usaha, memudahkan akses ke fasilitas pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 43303

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 43303 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43303 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.