← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

43303 - Pengecatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak mencakup pengecatan atap bangunan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

43303 - Pengecatan, 43304 - Dekorasi Interior, 43305 - Dekorasi Eksterior

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Pengecatan : PB007

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Pengecatan : PB008

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 43303?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

43303

Pengecatan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 43303: Pengecatan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43303.

Pengertian KBLI 43303

KBLI 43303 berjudul "Pengecatan" dan mendeskripsikan kelompok kegiatan yang mencakup pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Uraian resmi juga menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pengecatan atap bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43303

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi kegiatan pengecatan yang dilakukan pada bagian dalam (interior) dan bagian luar (eksterior) bangunan sebagai bagian dari proses penyelesaian konstruksi gedung hunian, gedung nonhunian, serta bangunan sipil.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 43303

  • Pengecatan interior bangunan dalam rangka penyelesaian gedung hunian.
  • Pengecatan interior bangunan dalam rangka penyelesaian gedung nonhunian.
  • Pengecatan eksterior bangunan sebagai bagian dari penyelesaian gedung hunian dan nonhunian.
  • Pengecatan bangunan sipil dalam konteks penyelesaian pekerjaan konstruksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pengecatan atap bangunan tidak termasuk dalam kelompok KBLI 43303 dan oleh karena itu perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum sebagai ruang lingkup.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengecatan interior apartemen atau rumah tinggal sebagai bagian dari penyelesaian konstruksi gedung hunian.
  • Pengecatan eksterior kantor, toko, atau bangunan komersial lain sebagai bagian dari penyelesaian gedung nonhunian.
  • Pengecatan pada struktur bangunan sipil dalam konteks penyelesaian proyek konstruksi sipil.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 43303 ditetapkan menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43303 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan selama 15 Hari. Informasi jangka waktu ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode pada KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 43303 - Pengecatan
  • 43304 - Dekorasi Interior
  • 43305 - Dekorasi Eksterior

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 43303 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 43303, yaitu pengecatan interior dan eksterior dalam rangka penyelesaian gedung hunian, nonhunian, dan bangunan sipil.
  • Perhatikan bahwa pengecatan atap bangunan disebutkan secara tegas tidak termasuk dalam KBLI ini dan harus dibedakan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
  • Tingkat risiko usaha untuk setiap skala usaha tercantum dalam data dan harus dicermati sesuai kebutuhan pelaporan atau perizinan.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari) merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 43303?

KBLI 43303, berjudul "Pengecatan", mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil, sesuai uraian resmi.

Apakah pengecatan atap termasuk dalam KBLI 43303?

Tidak. Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pengecatan atap bangunan.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 43303?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43303 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan selama 15 Hari. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.