KBLI 43224

Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.

Baca penjelasan lengkap KBLI 43224
FKonstruksi

Pengertian KBLI 43224

KBLI 43224 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pemasangan instalasi listrik tegangan menengah. KBLI ini termasuk dalam kelompok jasa konstruksi yang fokus pada pemasangan instalasi listrik dengan tegangan di atas 1.000 volt dan sampai dengan 35.000 volt pada bangunan, infrastruktur, maupun fasilitas industri. Penetapan KBLI 43224 bertujuan untuk memberikan kejelasan legalitas dan klasifikasi bagi pelaku usaha di bidang jasa pemasangan instalasi listrik tegangan menengah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43224

Ruang lingkup KBLI 43224 meliputi seluruh aktivitas pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian instalasi listrik tegangan menengah. Kegiatan ini dapat mencakup pemasangan kabel listrik, panel distribusi, gardu listrik, dan komponen pendukung lainnya pada gedung, kawasan industri, fasilitas umum, hingga proyek infrastruktur. Selain itu, KBLI ini juga mencakup pengujian dan sertifikasi instalasi listrik tegangan menengah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 43224

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 43224 antara lain:

  • Perusahaan jasa pemasangan instalasi listrik tegangan menengah pada gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.
  • Kontraktor listrik untuk proyek pembangunan pabrik atau kawasan industri.
  • Jasa pemeliharaan dan perbaikan instalasi gardu listrik tegangan menengah.
  • Penyedia jasa pengujian dan sertifikasi instalasi listrik tegangan menengah.

Usaha-usaha tersebut wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat dan mengikuti standar keselamatan serta ketentuan teknis yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 43224 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pengurusan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan jenis usahanya.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 43224 meliputi:

  • Pendaftaran dan pengajuan NIB sebagai identitas usaha.
  • Pengajuan izin operasional pemasangan instalasi listrik tegangan menengah.
  • Memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk tenaga kerja bersertifikat dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pemenuhan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang kelistrikan.

Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 43224

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 43224 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43224 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa bidang usaha secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.