KBLI 43216

Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.

Baca penjelasan lengkap KBLI 43216
FKonstruksi

Pengertian KBLI 43216

KBLI 43216 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha pemasangan pipa (plumbing) untuk air, gas, dan cairan lain pada bangunan maupun konstruksi lainnya. KBLI ini termasuk dalam kelompok besar konstruksi khusus, yang berfokus pada instalasi sistem perpipaan dan salurannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun industri. Dengan demikian, KBLI 43216 memiliki peranan penting dalam mendukung infrastruktur bangunan, baik untuk perumahan, gedung perkantoran, industri, maupun fasilitas umum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43216

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 43216 meliputi jasa pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem perpipaan. Kegiatan ini tidak terbatas pada instalasi pipa air bersih dan air limbah, tetapi juga mencakup pemasangan pipa gas, pipa untuk cairan kimia, serta saluran pembuangan pada bangunan dan infrastruktur lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI 43216 juga meliputi pemasangan perlengkapan dan peralatan pendukung seperti keran, valve, pompa, serta sistem pengolahan air limbah dan penampungan air.

Contoh Jenis Usaha KBLI 43216

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 43216 antara lain:

  • Jasa pemasangan instalasi pipa air bersih dan air limbah pada gedung perkantoran, perumahan, dan rumah sakit.
  • Jasa pemasangan sistem perpipaan gas pada kawasan industri atau komersial.
  • Pemasangan dan perawatan saluran pembuangan air hujan dan air limbah domestik.
  • Jasa instalasi plumbing pada bangunan baru maupun renovasi gedung lama.
  • Pemasangan peralatan sanitasi seperti toilet, wastafel, dan shower yang terhubung dengan sistem perpipaan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang pemasangan pipa sebagaimana tercakup dalam KBLI 43216 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya yang relevan. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pemilihan KBLI, serta pemenuhan komitmen teknis dan administratif yang dipersyaratkan oleh instansi terkait, seperti sertifikat keahlian dan izin lingkungan jika diperlukan. Dengan adanya OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 43216

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 43216. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43216 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.