Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan jalan berbasis listrik, seperti lampu penerangan, rambu lalu lintas elektronik, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Kelompok ini tidak mencakup pemasangan perlengkapan jalan bukan berbasis listrik, lihat subgolongan 4390.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43216 - Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya, 43216
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43216
Pemasangan Perlengkapan Jalan Berbasis Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43216.
KBLI 43216, berjudul "Pemasangan Perlengkapan Jalan Berbasis Listrik", mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan jalan yang berbasis listrik. Pengertian ini merujuk langsung pada uraian resmi yang menyatakan cakupan aktivitas pada kelompok tersebut, yaitu perangkat jalan dengan sumber tenaga dan fungsi berbasis listrik.
Ruang lingkup KBLI 43216 meliputi tiga jenis kegiatan utama yang disebutkan dalam uraian resmi: pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan jalan berbasis listrik. Ruang lingkup ini berfokus pada perlengkapan jalan yang memanfaatkan listrik sebagai basis operasionalnya dan tidak termasuk perlengkapan jalan non-listrik.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pemasangan perlengkapan jalan bukan berbasis listrik tidak termasuk dalam KBLI 43216. Untuk kegiatan non-listrik tersebut, data mengarahkan untuk melihat subgolongan 4390. Keterangan ini menandakan perlunya pembedaan antara perlengkapan jalan berbasis listrik dan non-listrik saat memilih kode KBLI yang tepat.
Contoh kegiatan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi dan dapat dijadikan acuan adalah pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan untuk: lampu penerangan jalan, rambu lalu lintas elektronik, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan menggambarkan jenis perlengkapan jalan berbasis listrik yang termasuk dalam KBLI 43216.
Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut. Setiap kombinasi dituangkan sebagaimana tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43216 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Informasi jenis perubahan yang tercantum dalam data: "-". Data menampilkan tanda tersebut sebagaimana tercantum dalam sumber yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pemasangan perlengkapan jalan bukan berbasis listrik dan mengarahkan untuk melihat subgolongan 4390 untuk kegiatan non-listrik.
Contoh yang disebutkan dalam uraian resmi adalah pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan untuk lampu penerangan, rambu lalu lintas elektronik, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.