KBLI 43211
Instalasi Listrik
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
Baca penjelasan lengkap KBLI 43211Pengertian KBLI 43211
KBLI 43211 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan instalasi listrik bangunan gedung. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik, KBLI 43211 mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi listrik pada bangunan gedung, baik untuk keperluan rumah tangga, komersial, maupun industri. Kode KBLI ini sangat penting sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43211
Ruang lingkup KBLI 43211 meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan instalasi listrik di dalam bangunan gedung. Kegiatan tersebut antara lain pemasangan sistem kelistrikan baru, perbaikan jaringan listrik, pemeliharaan instalasi listrik, serta pemasangan panel listrik, saklar, stop kontak, dan perlengkapan kelistrikan lainnya. Selain itu, usaha dalam KBLI 43211 juga dapat mencakup pemasangan sistem penerangan, pengkabelan, dan perlengkapan keamanan listrik pada bangunan.
Kegiatan instalasi listrik ini tidak terbatas pada gedung perkantoran saja, namun juga mencakup rumah tinggal, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, hingga fasilitas industri. Semua kegiatan tersebut wajib mengikuti standar keamanan dan kualitas sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 43211
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 43211 antara lain:
- Perusahaan jasa pemasangan instalasi listrik pada gedung baru
- Usaha perbaikan dan pemeliharaan instalasi listrik gedung perkantoran
- Penyedia jasa pemasangan panel listrik dan sistem penerangan rumah tangga
- Kontraktor listrik untuk pembangunan apartemen dan hotel
- Penyedia jasa pemasangan sistem keamanan listrik pada fasilitas umum
Setiap jenis usaha tersebut harus memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 43211
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang instalasi listrik bangunan gedung wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan pemerintah, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan/atau komersial sesuai KBLI 43211.
Dalam proses OSS, pelaku usaha harus melengkapi persyaratan administratif, teknis, serta memenuhi standar keamanan dan lingkungan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, perusahaan dapat menjalankan kegiatan secara legal serta mendapatkan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas dan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 43211
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 43211. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43211 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha tersebut masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas serta memperluas peluang bisnis bagi pelaku usaha di bidang jasa instalasi listrik.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.