Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43211 - Instalasi Listrik, 43211
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.
Jangka Waktu: 5 Hari
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.
Jangka Waktu: 5 Hari
Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43211
Pemasangan Jaringan Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43211.
KBLI 43211 berjudul Pemasangan Jaringan Listrik. Uraian resmi untuk kode ini menjelaskan bahwa kelompok kegiatan meliputi pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jaringan listrik pada berbagai jenis bangunan serta pada bangunan sipil seperti jalan dan lapangan udara.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pemasangan jaringan listrik pada bangunan gedung hunian maupun nonhunian, termasuk pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, dan pengisi daya listrik. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan pengecualian atau kode lain yang perlu dibedakan.
Berdasarkan informasi skala_risiko pada data KBLI, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagai berikut:
Informasi tingkat risiko ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI. Pernyataan mengenai implikasi atau tata laksana risiko dalam sistem perizinan tidak ditambahkan di luar data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Keterangan ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.
Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Field jenis_perubahan pada data berisi: -. Data tersebut disajikan apa adanya tanpa penafsiran tambahan mengenai makna simbol tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 43211, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 43211 berjudul "Pemasangan Jaringan Listrik" dan mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung serta pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, sesuai uraian resmi.
Data KBLI menyatakan jenis perizinan berusaha: Izin.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum pada data adalah 5 Hari. Informasi ini hanya disajikan sebagai data dan bukan jaminan penerbitan.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi termasuk pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, pemasangan sistem fotovoltaik, pemasangan sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik, serta pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.