← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

43211 - Pemasangan Jaringan Listrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

43211 - Instalasi Listrik, 43211

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 43211?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

43211

Pemasangan Jaringan Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 43211: Pemasangan Jaringan Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43211.

Pengertian KBLI 43211

KBLI 43211 berjudul Pemasangan Jaringan Listrik. Uraian resmi untuk kode ini menjelaskan bahwa kelompok kegiatan meliputi pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jaringan listrik pada berbagai jenis bangunan serta pada bangunan sipil seperti jalan dan lapangan udara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43211

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pemasangan jaringan listrik pada bangunan gedung hunian maupun nonhunian, termasuk pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, dan pengisi daya listrik. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 43211

  • Pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung (hunian dan nonhunian).
  • Pemasangan jaringan listrik tegangan rendah.
  • Pemasangan sistem fotovoltaik (panel surya) sesuai uraian resmi.
  • Pemasangan sistem penyimpanan daya (battery storage) sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Pemasangan pengisi daya listrik (ev charging atau unit pengisian) sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
  • Pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan pengecualian atau kode lain yang perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pemasangan jaringan listrik tegangan rendah untuk hunian atau gedung perkantoran sesuai uraian resmi.
  • Instalasi sistem fotovoltaik pada atap gedung sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Pemasangan sistem penyimpanan daya untuk mendukung pasokan listrik di fasilitas komersial, sesuai uraian resmi.
  • Pemasangan pengisi daya listrik di fasilitas umum atau area parkir sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
  • Pemasangan atau pemeliharaan jaringan listrik pada infrastruktur sipil seperti jalan raya, jalur kereta api, atau lapangan udara menurut uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan informasi skala_risiko pada data KBLI, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi tingkat risiko ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI. Pernyataan mengenai implikasi atau tata laksana risiko dalam sistem perizinan tidak ditambahkan di luar data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Keterangan ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 43211 - Instalasi Listrik

Status Perubahan KBLI

Field jenis_perubahan pada data berisi: -. Data tersebut disajikan apa adanya tanpa penafsiran tambahan mengenai makna simbol tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 43211, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan ruang lingkup kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pemasangan jaringan listrik gedung, sistem fotovoltaik, penyimpanan daya, pengisi daya listrik, serta pemasangan/pemeliharaan pada bangunan sipil).
  • Periksa tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum dalam data (setiap skala usaha pada data ini dicatat memiliki tingkat risiko Tinggi).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin; catat keterangan ini sebagai bagian dari persyaratan administratif berdasarkan data.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 5 Hari; informasi ini hanya disajikan sebagai data dan bukan jaminan waktu penerbitan.
  • Data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan; jika diperlukan, rujuk pada sumber resmi tambahan di luar data ini untuk klarifikasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 43211?

KBLI 43211 berjudul "Pemasangan Jaringan Listrik" dan mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung serta pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data KBLI?

Data KBLI menyatakan jenis perizinan berusaha: Izin.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum pada data adalah 5 Hari. Informasi ini hanya disajikan sebagai data dan bukan jaminan penerbitan.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 43211?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi termasuk pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, pemasangan sistem fotovoltaik, pemasangan sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik, serta pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.