KBLI 42930

Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk bangunan sipil.

Baca penjelasan lengkap KBLI 42930
FKonstruksi

Pengertian KBLI 42930

KBLI 42930 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan pembangunan proyek utilitas lainnya. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menentukan ruang lingkup dan legalitas suatu kegiatan usaha. KBLI 42930 memfasilitasi pelaku usaha dalam mengidentifikasi jenis kegiatan yang sesuai dengan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan proyek utilitas di luar listrik dan air.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42930

Ruang lingkup KBLI 42930 meliputi pembangunan, pemasangan, dan perbaikan proyek utilitas yang bukan termasuk listrik, gas, air minum, atau limbah. Kegiatan ini mencakup konstruksi jaringan utilitas seperti jaringan telekomunikasi, sistem pengendalian banjir, instalasi pipa non-air minum, serta infrastruktur pendukung utilitas lainnya. Dengan demikian, KBLI 42930 sangat relevan untuk perusahaan kontraktor yang menangani proyek-proyek infrastruktur utilitas publik di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 42930

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42930 antara lain:

  • Pembangunan jaringan telekomunikasi bawah tanah atau di atas permukaan
  • Pemasangan pipa untuk sistem drainase atau pengendalian banjir
  • Pembuatan saluran kabel komunikasi dan data
  • Pekerjaan kontraktor untuk infrastruktur utilitas non-listrik dan non-air minum
  • Pembangunan sistem pembuangan air hujan skala besar

Jenis usaha yang tercakup pada KBLI 42930 umumnya berperan sebagai kontraktor utama maupun subkontraktor pada proyek-proyek utilitas publik.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 42930 wajib mengurus perizinan usaha melalui platform OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Dalam proses ini, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 42930, serta memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, izin lingkungan, serta izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usahanya di sektor utilitas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 42930

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42930. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42930 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan cakupan kegiatan usahanya. Penggabungan ini harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha mendapatkan legalitas yang sah.

Dengan fleksibilitas penggabungan KBLI, pelaku usaha di sektor konstruksi utilitas dapat memperluas layanan dan cakupan bisnis secara legal sepanjang tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.