KBLI 42921

Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air.

Baca penjelasan lengkap KBLI 42921
FKonstruksi

Pengertian KBLI 42921

KBLI 42921 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan konstruksi untuk pembangunan saluran irigasi, saluran air, dan prasarana sejenis lainnya. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). Dengan memahami KBLI 42921, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42921

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 42921 meliputi jasa konstruksi yang berkaitan dengan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, dan renovasi saluran irigasi, saluran pembuangan air, kanal, serta prasarana pengairan lainnya. Kegiatan ini mencakup pekerjaan tanah, pembuatan struktur beton, pemasangan pipa besar untuk irigasi, dan pembangunan fasilitas pendukung sistem pengairan.

Selain itu, KBLI 42921 juga mencakup pekerjaan konstruksi saluran drainase dan pengendalian banjir, termasuk pembangunan bendungan kecil, pintu air, hingga sistem pengendali air permukaan. Semua aktivitas tersebut merupakan bagian integral dari pembangunan infrastruktur pengairan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha di Bawah KBLI 42921

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42921 antara lain:

  • Perusahaan konstruksi spesialis pembangunan saluran irigasi pertanian
  • Jasa pembangunan saluran drainase perkotaan dan perumahan
  • Kontraktor pembangunan kanal pengendali banjir
  • Usaha konstruksi pemeliharaan dan perbaikan saluran air
  • Pembangunan dan renovasi bendungan kecil serta pintu air

Seluruh contoh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 42921 sebagai dasar legalitas kegiatan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 42921 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Izin Usaha dan Izin Operasional atau Komersial. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang relevan sesuai dengan sektor dan ruang lingkup kegiatannya.

Proses pengajuan perizinan usaha KBLI 42921 melalui OSS meliputi pendaftaran NIB, pengisian data kegiatan usaha, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 42921

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42921. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42921 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus mengikuti peraturan perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk setiap kode KBLI yang diajukan.

Dengan menggab

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.