← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

42914 - Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

42921 - Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42921

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air: KK002

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air : KK003

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42914?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42914

Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42914: Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42914.

Pengertian KBLI 42914

KBLI 42914 berjudul "Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air". Menurut data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air. Penjelasan ini merujuk langsung pada uraian resmi yang menjadi sumber utama klasifikasi kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42914

Ruang lingkup KBLI 42914 terbatas pada pekerjaan konstruksi yang terkait langsung dengan elemen-elemen hidraulik dan struktur penampungan air pada pembangkit listrik tenaga air. Uraian resmi menyebut secara eksplisit pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42914

  • Pembangunan reservoir untuk pembangkit listrik tenaga air.
  • Pembangunan intake (saluran masuk) untuk sistem pembangkit listrik tenaga air.
  • Pembangunan control gate (pintu pengendali aliran) pada pembangkit listrik tenaga air.
  • Pembangunan penstock (pipa tekan) yang mengalirkan air ke turbin.
  • Pembangunan outflow (saluran keluar) pada pembangkit listrik tenaga air.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum kegiatan yang secara spesifik dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan untuk KBLI 42914. Jika Anda membutuhkan pembagian atau pemisahan kegiatan yang lebih rinci, informasi tersebut tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 42914 harus diturunkan langsung dari daftar kegiatan yang disebutkan, antara lain:

  • Penyediaan jasa konstruksi pembangunan reservoir untuk pembangkit listrik tenaga air skala tertentu.
  • Pekerjaan konstruksi intake yang menghubungkan badan air dengan sistem pembangkit.
  • Pembangunan control gate untuk pengaturan aliran pada pembangkit listrik tenaga air.
  • Pemasangan atau pembangunan penstock yang merupakan saluran tekanan menuju turbin.
  • Pembangunan outflow atau saluran pembuangan air dari pembangkit.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 42914 sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum harus dinyatakan tanpa mengubah atau memilih salah satu:

  • Usaha Mikro: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 42914 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data resmi dan disajikan tanpa penambahan jenis perizinan lain yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI memberikan informasi jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercatat; bukan pernyataan bahwa izin pasti akan atau harus terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah sebagai berikut:

  • 42921 - Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini pada data adalah: Gabung Kode. Keterangan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 42914 (pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air).
  2. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan perizinan lain dalam catatan ini.
  3. Informasi jangka waktu penerbitan tercatat sebagai 15 Hari dalam DATA KBLI; ini merupakan informasi data dan bukan jaminan penerbitan.
  4. DATA KBLI tidak memuat informasi teknis rinci seperti persyaratan lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau lokasi operasional. Jika diperlukan, informasi tersebut harus dicari pada sumber resmi terkait atau ketentuan teknis yang relevan di luar DATA KBLI ini.
  5. Padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan tercantum dalam data; jika diperlukan interpretasi lebih lanjut, rujuk pada dokumentasi resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 42914?

KBLI 42914 adalah klasifikasi yang berjudul "Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air" dan menurut uraian resmi mencakup pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 42914?

Kegiatan yang termasuk adalah pembangunan reservoir, pembangunan intake, pembangunan control gate, pembangunan penstock, dan pembangunan outflow pada pembangkit listrik tenaga air, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut DATA KBLI untuk kode ini?

DATA KBLI mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 42914. Data tidak mencantumkan perizinan lainnya dalam catatan ini.

Berapa tingkat risikonya dan untuk skala usaha apa saja?

DATA KBLI menyatakan tingkat risiko untuk KBLI 42914 sebagai Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Semua kombinasi tercantum sesuai data.