KBLI 42916
Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 42916Pengertian KBLI 42916
KBLI 42916 adalah kode klasifikasi bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. KBLI 42916 secara spesifik mengacu pada kegiatan usaha Jasa Konstruksi Bangunan Pengolahan Air dan Limbah Bukan Prasarana Jalan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan yang berfungsi untuk pengolahan air bersih, air limbah, dan limbah lainnya, yang tidak termasuk dalam prasarana jalan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42916
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 42916 meliputi seluruh jasa konstruksi yang terkait dengan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, dan renovasi bangunan pengolahan air dan limbah. Hal ini mencakup pembangunan instalasi pengolahan air bersih, instalasi pengolahan air limbah domestik maupun industri, serta fasilitas pengolahan limbah lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prasarana jalan atau infrastruktur transportasi.
Kegiatan usaha dalam KBLI 42916 juga mencakup pekerjaan konstruksi yang memerlukan keahlian teknis khusus serta penerapan standar keselamatan dan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 42916
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42916 antara lain:
- Pembangunan instalasi pengolahan air minum (IPA)
- Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Konstruksi fasilitas pengolahan limbah cair industri
- Konstruksi fasilitas pengolahan limbah domestik
- Pemeliharaan dan renovasi bangunan pengolahan air atau limbah
Perusahaan yang bergerak di bidang ini umumnya bekerja sama dengan pemerintah daerah, perusahaan air minum, industri, serta pengelola kawasan industri dan perumahan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 42916 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan platform resmi yang digunakan untuk pengurusan perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dibutuhkan, seperti Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha, memberikan perlindungan hukum, serta memudahkan akses ke berbagai fasilitas dan program pemerintah. Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen terkait standar teknis, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 42916
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 42916 dengan kode KBLI lain. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42916 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.