Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
42916 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42916
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42992
Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42992.
KBLI 42992 berjudul Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Ruang lingkup KBLI 42992 berdasarkan uraian resmi meliputi tiga kegiatan utama: pembangunan fasilitas untuk kegiatan eksplorasi pertambangan, pembangunan fasilitas untuk operasi produksi pertambangan, serta pemeliharaan atau pembangunan kembali fasilitas tersebut. Selain itu, ruang lingkup secara eksplisit mencakup kegiatan pengendalian dampak lingkungan yang terkait dengan fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dari KBLI 42992. Uraian resmi hanya memberikan cakupan kegiatan yang termasuk, sehingga daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut (sesuai data resmi):
Informasi di atas mencerminkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Data tidak menyediakan perbedaan tingkat risiko selain yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42992 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan perizinan lain tidak tercantum dalam data ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data; tidak dimaksudkan sebagai jaminan atau kepastian bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 sesuai data:
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data menunjukkan bahwa entri ini mengalami perubahan kode dari versi sebelumnya sesuai informasi tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 42992, perhatikan hal-hal yang termuat dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan/atau operasi produksi pertambangan serta pengendalian dampak lingkungan), catat bahwa perizinan berusaha yang disebutkan adalah Sertifikat Standar, dan tinjau tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum. Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal, atau lokasi tertentu, sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang dipakai.
KBLI 42992 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan" dan menurut uraian resmi mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dinyatakan memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.