KBLI 42912
Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 42912Pengertian KBLI 42912
KBLI 42912 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha konstruksi khusus pembangunan saluran irigasi dan bangunan air. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 42912, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya telah sesuai dengan klasifikasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42912
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 42912 meliputi jasa konstruksi yang berfokus pada pembangunan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan saluran irigasi, bendungan, embung, kanal, serta bangunan air lainnya. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi penunjang seperti pemasangan pintu air, saluran pembuang, pengendali banjir, dan fasilitas pengairan lainnya. Dengan demikian, usaha yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur sumber daya air wajib mengacu pada KBLI 42912 dalam proses administrasi dan perizinan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 42912
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42912 antara lain:
- Perusahaan konstruksi pembangunan saluran irigasi primer dan sekunder
- Jasa konstruksi pembangunan bendungan dan embung untuk pengairan
- Kontraktor pemasangan pintu air dan saluran pembuang
- Usaha pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi
- Jasa perbaikan kanal dan pengendalian banjir
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 42912 dalam dokumen legalitas dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 42912
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi saluran irigasi dan bangunan air harus mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, penerbitan izin usaha, dan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia. Dengan menggunakan KBLI 42912, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan legalitas usaha, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi sektor konstruksi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 42912
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42912. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42912 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah memiliki izin sesuai dengan klasifikasi yang tercantum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.