Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya pelabuhan bukan
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
42912 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, 42914 - Pengerukan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42912
Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42912.
KBLI 42912, berjudul "Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan", merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali struktur pelabuhan selain yang terkait dengan kegiatan perikanan. Uraian resmi untuk KBLI ini menjadi dasar utama untuk menentukan cakupan usaha yang termasuk dalam kode tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 42912 meliputi kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, serta prasarana pelabuhan pada perairan laut, sungai, danau, dan sejenisnya yang tidak terkait dengan perikanan.
Kegiatan yang termasuk secara eksplisit dalam uraian resmi adalah:
Data KBLI menyediakan padanan dan kode terkait yang menunjukkan kegiatan serupa atau penunjang yang dicatat dalam kode terpisah. Kegiatan yang terkait namun tercatat pada kode lain (yang perlu dibedakan dari KBLI 42912) tercantum dalam padanan KBLI 2020, sehingga pemisahan kegiatan harus merujuk pada kode-kode tersebut sesuai data.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan dari uraian resmi untuk KBLI 42912 antara lain:
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 42912 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data:
Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42912 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak memuat detail persyaratan pelaksanaannya.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan dalam bentuk angka berikut: 15 Hari dan 5 Hari. Informasi jangka waktu ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam rentang waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data sebagai berikut:
Data menyatakan jenis perubahan untuk kode ini sebagai: Pecah Kode. Keterangan ini berasal dari informasi perubahan yang tercantum dalam data dan tidak memuat rincian tambahan.
Sebelum memilih KBLI 42912, perhatikan poin-poin yang tersedia dalam data: pastikan judul resmi ("Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan") dan uraian resmi sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan; tinjau padanan KBLI 2020 untuk membedakan kegiatan yang tercatat pada kode lain; perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar); dan catat jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum. Data tidak memuat rincian teknis atau persyaratan tambahan selain yang disebutkan.
KBLI 42912 berjudul "Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali dermaga (jetty), trestle, dan prasarana pelabuhan pada perairan laut, sungai, danau, serta sejenisnya yang bukan untuk perikanan, sesuai uraian resmi dalam data.
Kegiatan termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, serta prasarana pelabuhan di laut, sungai, dan danau untuk pelabuhan bukan perikanan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 42912. Data tidak memuat detail syarat pelaksanaan sertifikat tersebut.
Menurut data, setiap skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko yang dinyatakan sebagai Menengah Tinggi. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data.