← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

42912 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya pelabuhan bukan

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

42912 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, 42914 - Pengerukan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan : BS011

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan : ST005

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42912?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42912

Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42912: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42912.

Pengertian KBLI 42912

KBLI 42912, berjudul "Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan", merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali struktur pelabuhan selain yang terkait dengan kegiatan perikanan. Uraian resmi untuk KBLI ini menjadi dasar utama untuk menentukan cakupan usaha yang termasuk dalam kode tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42912

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 42912 meliputi kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, serta prasarana pelabuhan pada perairan laut, sungai, danau, dan sejenisnya yang tidak terkait dengan perikanan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42912

Kegiatan yang termasuk secara eksplisit dalam uraian resmi adalah:

  • Pembangunan bangunan dermaga (jetty).
  • Pembangunan trestle.
  • Pembangunan prasarana pelabuhan pada perairan laut.
  • Pembangunan prasarana pelabuhan pada sungai dan danau.
  • Pemeliharaan bangunan dermaga, trestle, dan prasarana pelabuhan tersebut.
  • Pembangunan kembali (rehabilitasi/rekonstruksi) struktur pelabuhan seperti yang disebutkan di atas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI menyediakan padanan dan kode terkait yang menunjukkan kegiatan serupa atau penunjang yang dicatat dalam kode terpisah. Kegiatan yang terkait namun tercatat pada kode lain (yang perlu dibedakan dari KBLI 42912) tercantum dalam padanan KBLI 2020, sehingga pemisahan kegiatan harus merujuk pada kode-kode tersebut sesuai data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan dari uraian resmi untuk KBLI 42912 antara lain:

  • Perusahaan yang melakukan pembangunan dermaga (jetty) untuk pelabuhan non-perikanan.
  • Pelaksana proyek pembangunan trestle pada akses pelabuhan di sungai atau danau.
  • Kontraktor yang melakukan pemeliharaan dan rekonstruksi prasarana pelabuhan laut non-perikanan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 42912 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42912 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak memuat detail persyaratan pelaksanaannya.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan dalam bentuk angka berikut: 15 Hari dan 5 Hari. Informasi jangka waktu ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam rentang waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data sebagai berikut:

  • 42912 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan 42914 - Pengerukan 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan jenis perubahan untuk kode ini sebagai: Pecah Kode. Keterangan ini berasal dari informasi perubahan yang tercantum dalam data dan tidak memuat rincian tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 42912, perhatikan poin-poin yang tersedia dalam data: pastikan judul resmi ("Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan") dan uraian resmi sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan; tinjau padanan KBLI 2020 untuk membedakan kegiatan yang tercatat pada kode lain; perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar); dan catat jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum. Data tidak memuat rincian teknis atau persyaratan tambahan selain yang disebutkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 42912?

KBLI 42912 berjudul "Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali dermaga (jetty), trestle, dan prasarana pelabuhan pada perairan laut, sungai, danau, serta sejenisnya yang bukan untuk perikanan, sesuai uraian resmi dalam data.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 42912?

Kegiatan termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, serta prasarana pelabuhan di laut, sungai, dan danau untuk pelabuhan bukan perikanan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 42912. Data tidak memuat detail syarat pelaksanaan sertifikat tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Menurut data, setiap skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko yang dinyatakan sebagai Menengah Tinggi. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data.