KBLI 42911
Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 42911Pengertian KBLI 42911
KBLI 42911 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di bidang pembangunan jalan dan jembatan. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi nasional yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha, khususnya dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42911
Ruang lingkup KBLI 42911 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, dan renovasi jalan serta jembatan. Kegiatan ini mencakup konstruksi jalan raya, jalan tol, jalan lingkungan, jembatan kendaraan, jembatan penyeberangan, hingga sarana penunjang seperti trotoar dan saluran drainase jalan. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pekerjaan persiapan lahan, pengaspalan, pemasangan marka jalan, dan pembangunan struktur penunjang lainnya.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 42911
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 42911 antara lain:
- Perusahaan konstruksi yang membangun jalan tol antar kota
- Kontraktor pembangunan jembatan penghubung antar wilayah
- Usaha pemeliharaan dan perbaikan jalan lingkungan di kawasan perumahan
- Perusahaan yang melakukan renovasi jembatan penyeberangan orang
- Kontraktor pemasangan marka jalan dan rambu lalu lintas pada proyek jalan baru
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 42911 dalam proses perizinan usaha di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 42911
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan jembatan sesuai KBLI 42911 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pengajuan izin operasional dan izin komersial. Dengan melakukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses perizinan usaha KBLI 42911 melalui OSS antara lain:
- Akta pendirian perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Dokumen teknis terkait proyek konstruksi
- Surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan OSS
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 42911
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42911. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42911 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan kegiatan usahanya selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha yang saling mendukung dalam satu entitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.