← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42911 - Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, lift, pintu pengatur air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, bangunan pengambilan (free intake), waduk dan sejenisnya, serta stasiun pompa.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42911 - Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42911

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air : BS010

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air : ST004

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42911?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42911

Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42911: Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42911.

Pengertian KBLI 42911

KBLI 42911 dengan judul resmi "Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air" mengelompokkan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana yang berfungsi untuk pengelolaan sumber daya air. Uraian resmi KBLI ini menjadi dasar ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42911

Ruang lingkup KBLI 42911 meliputi konstruksi bangunan prasarana sumber daya air dalam arti luas, mencakup pelaksanaan pembangunan baru, pemeliharaan, dan pembangunan kembali (rehabilitasi) bangunan-bangunan yang terkait langsung dengan pengendalian, pengambilan, dan pengelolaan air sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42911

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk KBLI 42911 meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti:

  • bendungan (dam)
  • bendung (weir)
  • embung
  • pintu air
  • lift
  • pintu pengatur air
  • talang (viaduk)
  • siphon
  • check dam
  • tanggul dan saluran pengendali banjir
  • bangunan pengambilan (free intake)
  • waduk dan sejenisnya
  • stasiun pompa

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 42911) tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam data ini. Untuk membedakan kegiatan serupa, perhatikan padanan dan klasifikasi terkait pada KBLI 2020 yang tercantum pada bagian padanan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembangunan bendungan (dam) untuk penyimpanan air.
  • Pembangunan atau rehabilitasi bendung (weir) untuk pengaturan aliran air.
  • Pemeriksaan, pemeliharaan, atau perbaikan pintu pengatur air dan pintu air.
  • Pembangunan embung atau waduk skala tertentu dan fasilitas pengambilan air (free intake).
  • Pembangunan stasiun pompa dan saluran pengendali banjir, termasuk tanggul.
  • Pembangunan elemen struktural seperti talang (viaduk), siphon, dan check dam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Informasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 42911 dalam data menunjukkan kombinasi berikut (seluruh kombinasi tercantum apa adanya):

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Data ini menunjukkan bahwa setiap skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" sesuai penetapan dalam sumber data.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI yang digunakan, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42911 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan perizinan ini diambil langsung dari data dan ditulis persis sesuai keterangan sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait adalah "15 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 42911 - Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 42911 adalah: Tetap. Keterangan ini menunjukkan status perubahan menurut sumber data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 42911, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data berikut:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 42911, yaitu kegiatan pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti yang tercantum dalam uraian resmi.
  • Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang disebutkan dalam data adalah Sertifikat Standar; persyaratan teknis atau administratif yang lebih rinci tidak tercantum dalam data ini.
  • Catat tingkat risiko yang diberikan dalam data: untuk semua skala usaha yang tercantum tingkat risikonya adalah "Menengah Tinggi".
  • Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "15 Hari", namun jangka waktu tersebut hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  • Jika diperlukan pembanding atau klarifikasi lebih lanjut, periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum pada bagian padanan; data ini hanya menyajikan padanan dan bukan aturan penggabungan atau penggantian klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 42911?

KBLI 42911 berjudul "Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air" dan mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 42911?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembangunan atau pemeliharaan bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, lift, pintu pengatur air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, bangunan pengambilan (free intake), waduk dan sejenisnya, serta stasiun pompa.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha untuk KBLI 42911, yaitu Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 42911?

Menurut data, tingkat risiko untuk KBLI 42911 adalah "Menengah Tinggi" untuk seluruh skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "15 Hari". Informasi ini hanya berasal dari data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.