Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, lift, pintu pengatur air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, bangunan pengambilan (free intake), waduk dan sejenisnya, serta stasiun pompa.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42911 - Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42911
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42911
Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42911.
KBLI 42911 dengan judul resmi "Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air" mengelompokkan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana yang berfungsi untuk pengelolaan sumber daya air. Uraian resmi KBLI ini menjadi dasar ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.
Ruang lingkup KBLI 42911 meliputi konstruksi bangunan prasarana sumber daya air dalam arti luas, mencakup pelaksanaan pembangunan baru, pemeliharaan, dan pembangunan kembali (rehabilitasi) bangunan-bangunan yang terkait langsung dengan pengendalian, pengambilan, dan pengelolaan air sesuai uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk KBLI 42911 meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti:
Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 42911) tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam data ini. Untuk membedakan kegiatan serupa, perhatikan padanan dan klasifikasi terkait pada KBLI 2020 yang tercantum pada bagian padanan.
Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Informasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 42911 dalam data menunjukkan kombinasi berikut (seluruh kombinasi tercantum apa adanya):
Data ini menunjukkan bahwa setiap skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" sesuai penetapan dalam sumber data.
Berdasarkan data KBLI yang digunakan, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42911 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan perizinan ini diambil langsung dari data dan ditulis persis sesuai keterangan sumber.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait adalah "15 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 42911 adalah: Tetap. Keterangan ini menunjukkan status perubahan menurut sumber data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 42911, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data berikut:
KBLI 42911 berjudul "Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air" dan mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti yang tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembangunan atau pemeliharaan bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, lift, pintu pengatur air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, bangunan pengambilan (free intake), waduk dan sejenisnya, serta stasiun pompa.
Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha untuk KBLI 42911, yaitu Sertifikat Standar.
Menurut data, tingkat risiko untuk KBLI 42911 adalah "Menengah Tinggi" untuk seluruh skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "15 Hari". Informasi ini hanya berasal dari data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.