KBLI 42209

Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 42209
FKonstruksi

Pengertian KBLI 42209

KBLI 42209 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan konstruksi untuk proyek utilitas listrik lainnya yang tidak tercakup dalam KBLI 42201 dan 42202. KBLI 42209 termasuk dalam kategori pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan yang mendukung distribusi dan transmisi listrik, namun tidak terbatas pada instalasi jaringan utama atau gardu induk.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42209

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 42209 meliputi pembangunan dan instalasi jaringan utilitas listrik selain jaringan utama dan gardu induk. Lingkupnya meliputi pembangunan saluran distribusi listrik, instalasi kabel bawah tanah, pembangunan jaringan listrik untuk kawasan industri, perumahan, fasilitas komersial, serta pekerjaan konstruksi pendukung lainnya yang berhubungan dengan distribusi tenaga listrik.

Selain itu, KBLI 42209 juga mencakup pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan jaringan utilitas listrik yang tidak masuk dalam kategori utama, sehingga memberikan peluang usaha bagi perusahaan konstruksi yang ingin berfokus pada proyek-proyek listrik skala menengah dan pendukung.

Contoh Jenis Usaha KBLI 42209

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42209 antara lain:

  • Pembangunan jaringan listrik untuk kawasan perumahan baru
  • Instalasi kabel listrik bawah tanah di kawasan industri
  • Pemasangan infrastruktur listrik untuk fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah
  • Pemeliharaan dan perbaikan jaringan utilitas listrik non-jaringan utama
  • Pekerjaan konstruksi sambungan listrik ke gedung komersial

Usaha-usaha tersebut sangat penting untuk mendukung kelancaran distribusi listrik di berbagai sektor dan memastikan kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi secara optimal.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi jaringan utilitas listrik dengan KBLI 42209 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem berbasis elektronik yang mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan konstruksi jaringan listrik.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengajuan dokumen persyaratan, serta pemenuhan komitmen sesuai regulasi yang berlaku. Dengan mengurus perizinan usaha KBLI 42209 melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan proyek-proyek konstruksi listrik.

Ketentuan Penggabungan KBLI 42209

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 42209 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42209 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.

Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memperluas cakupan layanan dan meningkatkan daya saing di sektor konstruksi jaringan utilitas listrik di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.