Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207, termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
42209 - Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42209
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42209
Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42209.
KBLI 42209 berjudul Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207, termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi: fokus pada kegiatan konstruksi bangunan dan prasarana yang tidak termasuk dalam KBLI 42201–42207. Kegiatan meliputi pembangunan baru, pemeliharaan, dan pembangunan kembali serta penataan lingkungan dan prasarana untuk kawasan permukiman, kawasan industri, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan kategori lain yang serupa sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan kegiatan pada kelompok ini adalah kegiatan yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Oleh karena itu, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 42201–42207 perlu dibedakan dari kegiatan di KBLI 42209 saat melakukan klasifikasi usaha.
Contoh usaha yang dapat diklasifikasikan ke KBLI 42209 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain: proyek penataan lingkungan perumahan yang bukan termasuk kelompok 42201–42207; pekerjaan pembangunan prasarana pada kawasan industri yang tidak tercakup di kelompok tersebut; pekerjaan pembangunan atau rekonstruksi prasarana untuk rumah sakit yang masuk kategori konstruksi lainnya sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk masing‑masing skala usaha adalah sebagai berikut. Daftar ini menyajikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42209 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan perizinan dalam sistem OSS atau keterkaitan dengan NIB tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Data kolom jenis perubahan berisi tanda: "-". Tidak ada rincian tambahan mengenai jenis perubahan dalam data yang digunakan.
Uraian resmi KBLI 42209 menyebutkan konstruksi lainnya yang tidak tercakup dalam 42201–42207 serta contoh seperti prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain‑lain. Padanan KBLI 2020 mencantumkan "42209 - Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya" sebagai padanan yang relevan menurut data.
Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau detail tambahan terkait perizinan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.