← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

42209 - Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207, termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

42209 - Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42209

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya : BS020

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42209?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42209

Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42209: Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42209.

Pengertian KBLI 42209

KBLI 42209 berjudul Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207, termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42209

Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi: fokus pada kegiatan konstruksi bangunan dan prasarana yang tidak termasuk dalam KBLI 42201–42207. Kegiatan meliputi pembangunan baru, pemeliharaan, dan pembangunan kembali serta penataan lingkungan dan prasarana untuk kawasan permukiman, kawasan industri, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan kategori lain yang serupa sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42209

  • Pembangunan bangunan konstruksi lainnya yang tidak tercakup pada 42201–42207.
  • Pemeliharaan bangunan konstruksi lainnya yang sama cakupannya.
  • Pembangunan kembali (rekonstruksi) bangunan konstruksi tersebut.
  • Penataan bangunan dan lingkungan terkait proyek konstruksi.
  • Pembangunan prasarana kawasan permukiman.
  • Pembangunan prasarana kawasan industri.
  • Pembangunan prasarana untuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan pada kelompok ini adalah kegiatan yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Oleh karena itu, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 42201–42207 perlu dibedakan dari kegiatan di KBLI 42209 saat melakukan klasifikasi usaha.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diklasifikasikan ke KBLI 42209 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain: proyek penataan lingkungan perumahan yang bukan termasuk kelompok 42201–42207; pekerjaan pembangunan prasarana pada kawasan industri yang tidak tercakup di kelompok tersebut; pekerjaan pembangunan atau rekonstruksi prasarana untuk rumah sakit yang masuk kategori konstruksi lainnya sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk masing‑masing skala usaha adalah sebagai berikut. Daftar ini menyajikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42209 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan perizinan dalam sistem OSS atau keterkaitan dengan NIB tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 42209 - Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Data kolom jenis perubahan berisi tanda: "-". Tidak ada rincian tambahan mengenai jenis perubahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 42209, yakni pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali konstruksi lainnya yang secara tegas belum tercakup dalam kelompok 42201–42207.
  2. Periksa apakah aktivitas yang dijalankan termasuk dalam KBLI 42201–42207 agar tidak keliru mengklasifikasikan usaha.
  3. Catat perizinan yang tercantum dalam data: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau keterangan tentang NIB.
  4. Perhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari) sebagai referensi; data ini bukan jaminan penerbitan.
  5. Jika ada ketidakjelasan klasifikasi atau kebutuhan perizinan sektoral yang spesifik, data ini tidak memberikan detail tersebut dan perlu diklarifikasi melalui sumber resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 42209 mencakup proyek irigasi dan jaringan komunikasi?

Uraian resmi KBLI 42209 menyebutkan konstruksi lainnya yang tidak tercakup dalam 42201–42207 serta contoh seperti prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain‑lain. Padanan KBLI 2020 mencantumkan "42209 - Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya" sebagai padanan yang relevan menurut data.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 42209?

Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau detail tambahan terkait perizinan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan untuk perizinan pada KBLI ini?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.