KBLI 42207

Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 42207
FKonstruksi

Pengertian KBLI 42207

KBLI 42207 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan pembangunan saluran distribusi listrik. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak dalam pembangunan jaringan distribusi listrik, termasuk instalasi dan konstruksi jaringan distribusi tegangan tinggi, menengah, maupun rendah. KBLI 42207 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang konstruksi distribusi listrik di Indonesia, khususnya dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42207

Ruang lingkup usaha pada KBLI 42207 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan saluran distribusi listrik. Kegiatan ini mencakup perencanaan, pembangunan, pemasangan, hingga pemeliharaan jaringan distribusi listrik. Selain itu, usaha ini juga mencakup instalasi trafo distribusi, pemasangan tiang listrik, kabel udara dan bawah tanah, serta perlengkapan pendukung lainnya yang diperlukan untuk menyalurkan energi listrik dari pembangkit ke konsumen akhir.

Kegiatan pada KBLI 42207 juga dapat mencakup pengerjaan proyek pemerintah maupun swasta, baik di lingkungan perumahan, kawasan industri, maupun fasilitas publik lainnya. Dengan cakupan yang luas, KBLI ini sangat relevan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan instalasi listrik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 42207

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42207 antara lain:

  • Pembangunan jaringan distribusi listrik tegangan menengah di kawasan industri
  • Instalasi kabel distribusi bawah tanah di kawasan perumahan
  • Pemasangan trafo distribusi dan perlengkapannya di fasilitas umum
  • Pemasangan tiang listrik dan kabel udara di wilayah perkotaan dan pedesaan
  • Pemeliharaan dan perbaikan jaringan distribusi listrik yang sudah terpasang

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada standar teknis yang berlaku serta mengikuti ketentuan perizinan usaha yang diatur pemerintah melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 42207 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, pemantauan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin operasional lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan saluran distribusi listrik. Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha, peningkatan kepercayaan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah. Selain itu, OSS juga memfasilitasi integrasi data dan pengawasan usaha secara lebih efektif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 42207

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42207. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42207 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, asalkan tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan untuk mengembangkan lini usaha yang relevan, selama tetap mengikuti prosedur OSS dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.